110 Desa di Pandeglang Tidak Dipimpin Kepala Desa

oleh

bantenterkini.com – Hingga saat ini ada 110 Desa di Pandeglang yang tidak dipimpin langsung oleh Kepala Desa, 108 Desa jabatan Kepala Desa (Kades) telah berakhir, 2 Desa Kepala Desanya meninggal dunia, untuk 108 Desa yang jabatan Kadesnya berakhir terhitung tanggal 8 Desember 2023, pihak DPMPD Pandeglang masih menunggu surat rekomendasi dari camat untuk memilih Pejabat Sementara (Pjs) yang nantinya bertugas dalam menjalankan roda pemerintahan di desa tersebut.

Adapun 108 nama-nama Desa yang telah habis masa jabatan Kepala Desanya, yaitu Desa Cigorondong, Desa Tunggal Jaya, Desa Ujung Jaya, Kecamatan Sumur, Desa Ciburial, Desa Kramat Jaya, Desa Waringin Kurung, Kecamatan Cimanggu, Desa Cibingbin, Desa Sorongan, Kecamatan Cibaliung, Desa Suka Seneng, Desa Cikadongdong, Desa Cikeusik, desa Curug Ciung, Desa Parung Kokosan, Desa Curug Batu, Kecamatan Cikeusik.Desa Banyu Asih, Desa karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Desa Gombong, Kecamatan Panimbang, Desa Angsana, Desa Cipinang, Desa Sumur Laban, Kecamatan Angsana, Desa Cibitung, Desa Munjul, Kecamatan Munjul, Desa Montor, Desa Mergasana, Desa Senang Sari, dan Desa Surakarta, Kecamatan Pagelaran, Desa Cijakan, Desa Mekarsari, Desa Bojong, Desa Geredug, Desa Manggung Jaya, Kecamatan Bojong.

Desa Cililitan, Desa Pasir Panjang, Desa, Kecamatan Picung, Desa Cigondang, Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Desa Cigandeng, Desa Alas Wangi, Desa Sukamanah, Desa Purwaraja, Desa Sindang Karya, Kecamatan Menes, Desa Ciandur, Desa Medalsari, Desa Saketi, Desa Wanagiri, Kecamatan Saketi, Desa Batu Ranjang, Desa Pasir Eurih, Desa Pasir Mae, Kecamatan Cipeucang.

Baca Juga:  Tiga Tahapan Upaya Penekanan Stunting dan Gizi Buruk di Banten, ini langkahnya

Selanjutnya Desa Banyu Resmi, Desa Jiput, Desa Sampang Bitung, Desa Salapraya, Desa Suka Cai, Kecamatan Jiput, Desa Cikumbueun, Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi, Desa Gunung Datar, Desa Kadu Madang, Kecamatan Cimanuk, Desa Banjarsari, Desa Banyu Mundu, Desa Campaka, Desa Mandalasari, Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, Desa Cibodas, Desa Gunung Putri, Kadu Maneuh, Kecamatan Banjar.

Kemudian Desa Koranji, Desa Cadasari, Desa Kurung Dahu, Desa Kadu Ela, Desa Pasir Peuteuy, Desa Tanagara, Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, Desa Ciherang Jaya, Desa Pasir Eurih, Desa Kondang Jaya, Desa Rawasari, Kecamatan Cisata, Desa Ciawi, Desa Rahayu, Desa Turus, Kecamatan Patia, Desa Cening, Desa Cipacung, Desa Dahu, Desa Karya Utama, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cikeudal.

Baca Juga:  Duo Bersaudara Ini Jadi Buronan Polda Banten, Bagi Yang Tahu Hubungi Polisi

Berikutnya Desa Cikadu, Desa Kiara Jangkung, Desa Kiara Payung, Desa Kutakarang, Kecamatan Cibitung, Desa Cinoyong, Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita, Desa Perdana, Desa Weru, Kecamatan Sukaresmi, Desa Ranca Bugel Desa Mekarjaya, Desa Bugel, Kecamatan Mekarjaya, Desa Kadu Malati, Desa Bojong Manik, Desa Pasir Durung, Kecamatan Sindang Resmi.Serta Desa Banjar Wangi, Desa Koranji, Desa Sanghiang Dengdek, Kecamatan Pulosari, Desa Awilega, Desa Bangkonol, Desa Karang Setra, Desa Koroncong, Desa Paniis, Desa Sukajaya, Desa Pasirjaksa, Kecamatan Koroncong, Desa Kerta Raharja, Kecamatan Sobang.

Dan Dua Desa yang Kadesnya meninggal yakni Desa Mogana Kecamatan Banjar dan Desa Bungur Copong Kecamatan Picung.

“Surat Keputusan (SK) pemberhentian sudah kita terbitkan per 8 Desember 2023, untuk 108 Desa, dan untuk saat ini Kepala Desa di 106 Desa masih di jabat oleh sekdes sebagai Pelaksana Harian (PLH), 4 Desa sudah dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) dari 110 Desa, 108 masa jabatan Kadesnya Habis, dan 2 Desa Kadesnya meninggal dunia, kata Bunbun Buntaran Kepala DPMPD Pandeglang,” pada Selasa, 12/12/2023.

Baca Juga:  Ekonomi Banten Tumbuh, PLN Konsisten Dukung Elektrifikasi Sektor Bisnis dan Industri

Menurut data yang di dapat dari DPMPD Pandeglang, 4 Desa yang telah dijabat oleh PJ yakni Desa Karang Bolong, Desa Bungurcopong, Desa Sindangkarya dan Desa Mogana, 106 Desa masih di jabat oleh PLH, karena untuk prosesnya nanti akan di jabat oleh Pjs, pihak DPMPD masih menunggu rekomendasi dari para Camat untuk penunjukan Pjs Kepala Desa.

“Kami masih menunggu rekomendasi dari camat kang, kita serahkan untuk penunjukan Pjs ke camat karena camat yang sangat mengetahui seluk beluk wilayah,” tambah Bunbun.

“Kita akan melakukan pemilihan nanti di tahun 2025, mengingat di tahun 2024 kita fokus di pemilu dan pilkada terlebih dahulu,” sambungnya.

Tentang Penulis: Muhammad Dendi

Dendi Sudrajat