Bantenterkini.com – Sebanyak 1247 Polisi Resor Wilayah (Polresta) Serang diharapkan dapat berperan aktif dalam mengantisipasi tindak kejahatan curanmor dan pelanggaran pemilu di Kota Serang.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban usai Polresta Serang mendeklarasikan Polisi RW di Alun-alun barat Kota Serang, Rabu (31/5/2023).
Kapolresta Serang, dalam pernyataannya, mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga kondusifitas wilayah mereka. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan mengaktifkan pos ronda dan pos kamling.
Dengan melibatkan masyarakat dalam kegiatan ini, diharapkan mereka dapat berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Selain itu, polisi juga akan memberikan pendidikan kepada anak-anak agar tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak benar.
Lebih lanjut, Kapolresta Serang mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan membentuk tim gabungan yang akan melakukan patroli ke tempat-tempat yang pernah terjadi pelanggaran pemilu, berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tindakan ini diambil guna mencegah terjadinya pelanggaran pemilu yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Kota Serang.
Wakapolda Banten, Brigjen Pol M. Sabilul Alif, menjelaskan bahwa Polisi RW, yang terdiri dari 7.532 anggota, tersebar di desa dan kelurahan di wilayah Banten. Polisi RW ini melibatkan perwira-perwira Polri dengan berbagai pangkat, mulai dari Kompol sebagai perwira pengendali, IPDA sampai AKP sebagai pengawas, hingga Briptu sampai dengan Bripka sebagai pelaksana di lapangan atau sebagai anggota Polisi RW.