Bantenterkini.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pandeglang, resmi menyerahkan tujuh sertifikat tanah kepada tiga instansi sebagai bagian dari pengelolaan dan penataan Barang Milik Negara (BMN).
Acara serah terima dilaksanakan di aula kantor ATR/BPN Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (16/10/2024).
Penyerahan ini merupakan upaya memperkuat status hukum aset negara, sekaligus memastikan optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan publik.
Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Pandeglang, Arinaldi mengatakan, bahwa penyerahan sertifikat tanah BMN berupa tanah ini merupakan program strategis nasional.
“Tahun ini, pandeglang mendapatkan tujuh target untuk sertifikasi tanah aset kelembagaan atau pemerintahan,” katanya.
Dirinya menerangkan, untuk mengejar target tersebut, BPN Kabupaten Pandeglang terus berupaya untuk mempercepat penyerahan sertifikasi tanah BMN ini.
“Untuk seluruh target yang ada di Banten, kita berhasil melakukan finis tercepat yaitu sebanyak 7 sertifikat BMN atau 100 persen pada bulan Oktober ini,” ungkap Arinaldi.
Arinaldi menyebut, kegiatan ini terlaksana tidak lepas dari bagaimana upaya kerjasama antara Stakeholder terkait untuk melakukan jaminan terhadap legalisasi aset berupa tanah yang sudah diperoleh haknya.
“Ini merupakan salah satu bentuk pengamanan aset negara, dan satuan kerja yang menerima sertifikat BMN berupa tanah ini tadi ada 2 bidang tanah atas nama Polres pandeglang, kemudian 4 bidang tanah milik PJN Wilayah Banten II, dan Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang sebanyak 1 bidang tanah,” ujarnya.