NEWS

MATAPANDA Yang Diluncurkan DPKPP Pandeglang Ciptakan Kepastian Hukum Atas Hak Tanah

8
×

MATAPANDA Yang Diluncurkan DPKPP Pandeglang Ciptakan Kepastian Hukum Atas Hak Tanah

Sebarkan artikel ini

Pandeglang – Pemetaan Tanah Pemda bukan sekedar menggambar batas di atas kertas, melainkan upaya mendasar untuk menciptakan kepastian hukum atas hak-hak tanah yang dimiliki. Dengan adanya data dan informasi yang terkumpul, kita dapat menyusun perencanaan yang lebih tepat sasaran, efisien, dan bermanfaat. 

“Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pandeglang memiliki program MATAPANDA,” ujar Kepala DPKPP Pandeglang, Roni, Jumat (04/12/2025).

Menurutnya, Kegiatan Pemetaan Tanah Pemda ini memiliki tujuan penting, yaitu untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas, terukur, serta akurat. 

“Kami berharap, melalui kegiatan Pemetaan Tanah Pemda ini akan terbangun sinergi dan kolaborasi antara semua pihak, sehingga hasilnya tidak hanya menjadi catatan, tetapi juga menjadi dasar kebijakan yang membawa perubahan nyata,’ katanya.

Baca Juga:  Resmi Dibuka Pendaftaran Bawaslu Kabupaten dan Kota se Provinsi Banten, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Tahun 2025 ini, Roni juga mengatakan Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pandeglang dengan bangga meluncurkan Inovasi terbaru kami yakni MATA PANDA yang merupakan akronim dari Pemetaan Tanah Pemerintah Daerah se-Kabupaten Pandeglang.

“Diantaranya Kecamatan Pandeglang merupakan Pilot Project dalam kegiatan ini sebelum kami melangkah ke implementasi skala penuh. Kecamatan Pandeglang terdiri dari atas 4 Kelurahan diantaranya Kelurahan Babakan Kalanganyar dengan jumlah 6 bidang,” pungkasnya.

“Kemudian Kelurahan Kadomas jumlah 13 bidang, Kelurahan Kabayan jumlah 17 bidang dan Kelurahan Pandeglang sebanyak 60 bidang. Total bidang yang telah kami lakukan pemetaan sebanyak 96 bidang. Terdapat 61 bidang yang belum bersertipikat dan 35 bidang yang sudah bersertipikat. Diantaranya berada di kelurahan Babakan Kalanganyar dengan jumlah bidang 6, Kelurahan Kadomas dengan jumlah bidang 13, Kelurahan Kabayan jumlah bidang 17, dan Kelurahan Pandeglang jumlah bidang 60,” tambahnya.

Kepala DPKPP Pandeglang juga menyampaikan terkait informasi tersebut data hasil pemetaan tidak hanya akurat di lapangan, tetapi juga terkelola dengan baik di database. 

Baca Juga:  Berkeliling ke Lima Negara, Film Lima Pare Karya Sineas Muda Pandeglang Masuk Nominasi Film di Rusia

“Data juga harus mudah diakses, aman, dan menjadi sumber informasi bagi seluruh SKPD yang membutuhkan terutama untuk stakeholder dalam mengambil keputusan untuk kegiatan yang berkaitan dengan infrastruktur berdasarkan pada pencatatan tanah yang sudah sesuai dengan existing serta dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola barang pada masing-masing SKPD,” pungkasnya.(ADV)