Bantenterkini.com,- Mawar (bukan nama sebenarnya) dianiaya ayah Watim (46) dan adiknya sendiri, SA (18) di rumahnya di Banyumas, Jawa Tengah. Keduanya kini telah ditangkap polisi. vidal levitra
Kebetulan, pria berusia 14 tahun itu sudah lama dianiaya. Ayah dan saudara korban sama sekali tidak menyangka bahwa satu sama lain telah menyerang Mawar.
Kasatreskrim Polres Banyumas Berry mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari ibu Mawar.
Dia mengatakan bahwa para pelaku masuk ke kamar Mawar dan dengan cepat menyelesaikan demonstrasi mereka yang keji. Korban dikompromikan jika mereka mengungkapkan serangan itu.
“Episode lanjutan terjadi pada 5 September 2021 dan 11 September 2021,” katanya, Jumat (17/9/2021).
Mawar pun pergi ke Polsek Banyumas untuk melaporkan kebiadaban ayahnya sendiri dan adiknya yang lebih kawakan.
Saat ini korban telah mendapatkan pertolongan dari Unit PPA Polres Banyumas dan mengalami luka-luka dalam hidupnya.
Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara dengan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pengamanan Anak Muda.