TANGERANG-Kasus pagar laut di Tangerang yang terbentang sepanjang 30 Km lebih masih terus berlanjut hingga sekarang.
Saat ini kasus tersebut dalam penanganan Bareskrim Polri dan segera gelar perkara terkait dugaan pemaluan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Jakarta menyebut terkait tersangka akan ditetapkan bersarkan pembutian alat bukti.
“Kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti, alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan,” ujarnya.
Ia pun meminta doa kepada masyarakat agar tidak salah dalam menganalisa.
“Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” terangnya.
Terkait Kepala Desa Kohod, Djuhandhani enggan berkomentar lebih jauh ihwal potensi penetapan tersangka
Lebih jauh ia menerangkan proses penetapan tersangka dalam gelar perkara akan melibatkan pengawasan internal mau pun eksternal seperti Kompolnas.
“Saya tidak bisa mendahului apakah itu [Kepala Desa] bisa jadi tersangka atau tidak. Karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka,” jelasnya.
Hingga saat ini kasus pagar laut di Pesisir Utara Tangerang, Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.
Djuhandhani mengatakan penyidik mencurigai modus pemalsuan itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama yang lain dengan menggunakan surat palsu.
Surat palsu itulah yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Sementara itu dalam pemberitaan lain menerangkan pagar laut misterius Tangerang sepanjang 30,16 km ini mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan.
Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut.
TNI AL bersama masyarakat nelayan telah berhasil membongkar pagar laut 28,8 Km pada Rabu (12/2/2025), sehingga tersisa 1,36 Km dari 30,16 Km.
Pada pembongkaran Rabu, sebanyak 321 personel TNI AL yang terdiri dari Pasmar 1, Lantamal III Jakarta, beserta jajaran turut membantu proses pembongkaran pagar laut.
Selain itu, sarana yang digunakan antara lain 1 Patkamla, 11 perahu karet, 1 RBB, 1 RHIB, serta 10 perahu nelayan.)**