Bawaslu Kota Serang Gencar Tertibkan APK Caleg Sebelum Kampanye

oleh

APK hasil penertiban disimpan di setiap kantor Panwascam. Peserta pemilu yang hendak mengambil APK dimaksud dapat menghubungi Panwascam setempat.

Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan sosialisasi kepada parpol dan KPU tentang ketentuan kampanye. Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridho menjelaskan, setiap peserta pemilu hendaknya mempedomani pasal 280 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:  Semester I Tahun 2023, Program TJSL PLN Bawa 5.425 UMK Naik Kelas

Pasal tersebut mengatur tentang materi yang dilarang saat kampanye, serta profesi yang dilarang ikut serta dalam kampanye.
“Bawaslu berharap, semua pihak memperhatikan betul pasal 280 itu, karena akan berimplikasi pada pelanggaran. Kami juga mendorong KPU untuk menginisiasi pertemuan untuk membangun kesepahaman dengan peserta pemilu tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh selama kampanye,” ujarnya.