HUKUM & KRIMINALNEWS

BNN Banten Musnahkan Ganja 5,3 Kg Milik Mahasiswa di Tangsel

81
×

BNN Banten Musnahkan Ganja 5,3 Kg Milik Mahasiswa di Tangsel

Sebarkan artikel ini

Bantenterkini.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan narkoba jenis ganja dari pengungkapan beberapa waktu lalu.

Pemusnahan ganja itu digelar di Kantor BNN Banten Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Pemusnahan ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

Plt Kepala BNN Banten Kombes Rachmad Rasnova mengatakan ganja yang dimusnahkan atas pengungkapan dari tersangka berinisial RE (21) yang merupakan mahasiswa di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Barang bukti ganja yang dimusnahkan dari tersangka RE seberat 5.320 gram,” ucap Rachmad, Kamis (6/4). Dia menjelaskan pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan ganja tersebut di wilayah Tangsel

Baca Juga:  Komisi X DPR RI Adde Rosi Dorong Perpusda Kota Serang Jadi Pusat Tolak Ukur Budaya Literasi

“RE ditangkap pada Kamis, 9 Maret 2023 sekitar pukul 15.10 WIB di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangsel,” jelas dia. Dia membeberkan ganja yang dimiliki RE dikirim dari Sumatra menggunakan jasa pengiriman.

“Kami berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman, kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Banten untuk melakukan penyelidikan sampai pada penangkapan tersangka,” tuturnya.

Baca Juga:  Viral Kerajaan Angling Dharma di Pandeglang

Kombes Rachmad menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku barang haram tersebut merupakan milik seorang berinisial Y yang tinggal di salah satu apartemen di Tangsel.

“Petugas melakukan penggeledahan di apartemen milik Y, kemudian menemukan plastik bening kecil yang digunakan untuk membungkus narkoba,” katanya.

“Kami masih melakukan pendalaman guna mengembangkan jaringan dari tersangka,” ujarnya.

Dia menegaskan atas digagalkannya pengedaran lima kilogram ganja ini dapat dipastikan ribuan generasi terselamatkan.

“Pengungkapan ini dapat menyelamatkan kurang lebih 2.660 orang dari bahaya narkoba,” kata Kombes Rachmad.