BNN Banten Musnahkan Ganja 5,3 Kg Milik Mahasiswa di Tangsel

oleh

Bantenterkini.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan narkoba jenis ganja dari pengungkapan beberapa waktu lalu.

Pemusnahan ganja itu digelar di Kantor BNN Banten Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Pemusnahan ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

Plt Kepala BNN Banten Kombes Rachmad Rasnova mengatakan ganja yang dimusnahkan atas pengungkapan dari tersangka berinisial RE (21) yang merupakan mahasiswa di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Juga:  Pemerintah Kota Serang Dukung Pembangunan Rusunara Kemenkeu di Wilayah Kota Serang

“Barang bukti ganja yang dimusnahkan dari tersangka RE seberat 5.320 gram,” ucap Rachmad, Kamis (6/4). Dia menjelaskan pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan ganja tersebut di wilayah Tangsel

“RE ditangkap pada Kamis, 9 Maret 2023 sekitar pukul 15.10 WIB di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangsel,” jelas dia. Dia membeberkan ganja yang dimiliki RE dikirim dari Sumatra menggunakan jasa pengiriman.

Baca Juga:  Dorong Pertumbuhan Investasi Daerah, Ditjen Tata Ruang Percepat Penyusunan RTRW

“Kami berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman, kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Banten untuk melakukan penyelidikan sampai pada penangkapan tersangka,” tuturnya.

Kombes Rachmad menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku barang haram tersebut merupakan milik seorang berinisial Y yang tinggal di salah satu apartemen di Tangsel.

“Petugas melakukan penggeledahan di apartemen milik Y, kemudian menemukan plastik bening kecil yang digunakan untuk membungkus narkoba,” katanya.

Baca Juga:  Ternyata Segini Hasil Tuntutan Buruh Geruduk KP3B, Cilegon Duduki UMK Terbesar

“Kami masih melakukan pendalaman guna mengembangkan jaringan dari tersangka,” ujarnya.

Dia menegaskan atas digagalkannya pengedaran lima kilogram ganja ini dapat dipastikan ribuan generasi terselamatkan.

“Pengungkapan ini dapat menyelamatkan kurang lebih 2.660 orang dari bahaya narkoba,” kata Kombes Rachmad.