Bantenterkini.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pandeglang, telah membagikan 250 sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Mekarwangi Kecamatan Saketi, pada Kamis (24/10/2024).
Program ini bertujuan mempercepat legalisasi kepemilikan tanah masyarakat dan mendukung peningkatan kesejahteraan warga, sertipikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Arinaldi, kepada ratusan warga.
Dalam sambutannya, Arinaldi menyampaikan, bahwa program PTSL ini sangat penting untuk memberi kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat memiliki jaminan kepemilikan yang sah sehingga tidak lagi ada sengketa tanah. Ini juga membuka peluang akses permodalan karena sertifikat tanah bisa dijadikan agunan,” ucapnya.
Ia mengatakan, program PTSL merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat untuk mewujudkan pendaftaran tanah secara lengkap dan menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia hingga Tahun 2025.
“Dengan diterbitkannya sertipikat ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah serta terhindar dari sengketa yang berlarut-larut,” ungkap Arinaldi.
Arinaldi menerangkan, jika pihaknya menargetkan sebanyak 700 bidang tanah yang masuk dalam PTSL.
“Untuk target 700 bidang tanah, sementara untuk tahap 1 baru 250 bidang dari program PTSL,” katanya.
Sementara, salah seorang warga penerima sertipikat, Enok mengungkapkan rasa syukur dan berharap, agar sertipikat tersebut bisa memberikan manfaat.
“Alhamdulillah saya merasa senang dan bahagia sekali, karena tanah yang saya miliki sudah bersertifikat. Ini akan saya gunakan, untuk pengembangan usaha kecil yang saya kelola,” singkatnya.