SERANG – AF (19) remaja asal Grogol, Cilegon, Banten, divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Karena terbukti telah mencabuli seorang anak dibawah umur berusia 10 tahun, yakni ZX.
Dalam sidang pendahuluan yang dilakukan oleh hakim Rika dan Penyidik Masyarakat (JPU) Yudha P, penggugat yang didampingi penasehat hukum Renaldy, dianggap bersalah melakukan perbuatan keji, melakukan kebiadaban yakni mendorong anak di bawah umur untuk melakukan hubungan seks.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara sepuluh tahun, tambahan 90 hari penjara,” kata hakim.
Putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari gugatan penyidik yang meminta penggugat divonis 12 tahun penjara.
Menanggapi putusan hakim tersebut, baik penyidik umum maupun pihak yang berperkara memberikan pandangannya.
Untuk diketahui, pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak muda pengangguran dilakukan berulang kali dalam kurun waktu Juli 2020 hingga 2021.
Bahkan penggugat melakukannya tidak hanya di ruang belajar sekolah dasar selama acara sekolah. Bagaimanapun, melakukannya di kamar ibu penggugat. Dengan membatasi dan mengambil langkah-langkah untuk mengalahkan pihak yang berperkara dalam hal ia tidak mau menuruti keinginannya.