Calon Bupati Nomor 2, Ratu Rachmatu Zakiyah, Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang

oleh

SERANG,- Calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang oleh Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi pada Senin, 30 September 2024.

Laporan tersebut terkait beredarnya video di media sosial yang diduga menunjukkan Zakiyah membagikan amplop kepada anak yatim saat berkampanye di Kecamatan Waringinkurung pada Sabtu, 28 September 2024.

Koordinator Tim Advokasi Pendukung Demokrasi, Ferry Renaldi, menjelaskan bahwa video tersebut diperoleh dari salah satu warga yang menyaksikan kampanye Zakiyah.

Ferry mengungkapkan bahwa jika pembagian amplop kepada anak yatim itu dianggap diperbolehkan, maka calon lainnya juga seharusnya memiliki hak yang sama.

Baca Juga:  Istri Minta Cerai, Suami Ancam Gantung Diri Anaknya

“Pembagian amplop tersebut diduga berisi uang dan diberikan kepada anak yatim. Jika hal ini diperbolehkan, maka pasangan calon lain juga berhak melakukan hal yang sama. Oleh karena itu, kami melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang untuk mengetahui aturan yang lebih jelas,” ujar Ferry.

Laporan tersebut sudah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Serang, disertai bukti berupa rekaman video dalam bentuk flashdisk. Ferry berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga:  PJ Gubernur Banten Al Muktabar Apresiasi Atlet Peraih Medali Emas Asal Banten di Sea Games 2023

“Kami mendesak Bawaslu Kabupaten Serang untuk menegakkan aturan dan menindaklanjuti laporan ini. Kami serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu,” tambahnya.

Ferry juga menyatakan bahwa laporan ini diajukan demi mendukung terlaksananya Pemilu Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang tertib dan jujur. Dia juga mengajak masyarakat untuk turut melaporkan jika menemukan tindakan calon yang melanggar aturan.

“Kami ingin menjaga agar demokrasi tetap terjaga. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan kami laporkan, dan Bawaslu harus tegas dalam menindak pelanggaran tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya Pilkada, dan segera melaporkan ke Bawaslu atau kepada kami jika menemukan pelanggaran,” jelasnya.

Baca Juga:  Polemik Aturan JHT, Hotman Paris Tantang Menaker Debat Terbuka

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengatakan bahwa laporan sudah diterima dan akan segera dibahas dalam pleno untuk ditindaklanjuti. Setelah itu, akan ada registrasi laporan dan pemanggilan saksi.

“Kami sudah menerima laporan ini dan akan segera membahasnya bersama tim Gakkumdu. Langkah selanjutnya adalah pemanggilan saksi serta koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian,” terang Furqon. (*)