Datangi PN, Demokrat Pandeglang Ajukan Surat Perlindungan Hukum dan Keadilan

oleh

Bantenterkini.com – Puluhan Kader Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang untuk menyampaikan permohonan dan perlindungan hukum dan keadilan, Senin (03/04/2023).

Aksi tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan secara serentak seluruh Indonesia, sebagai bentuk dukungan terhadap ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Teuku Riefky Harsya selaku sekretaris jendral DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Pandeglang, Fuhaira Amin mengatakan, kedatangannya ke PN Pandeglang untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

“Hari ini, kita telah mendengarkan arahan dari Ketua Umum AHY kepada semua pengurus DPC. Selanjutnya, kami akan menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya gugatan baru dari KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, Fuhaira Amin.

Baca Juga:  Honda Banten Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Aksi Turun ke Jalan

Ia juga menyampaikan soal isi surat yang diserahkan di PN Pandeglang suatu bentuk permohonan kepada MA, agar menolak adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh kubu Moeldoko cs.

“Karena bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan dan AD/ART partai, kami bermohon agar menolak upaya PK dari Moeldoko,” kata Fuhaira.

Fuhaira menyakini, jika Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berada dalam posisi yang benar. Terbukti, kata dia, AHY mengukir skor pertarungan melawan kubu Moeldoko cs.

“Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjukkan, bahwa sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya,” terangnya.

Baca Juga:  Warga Serang Banten Gruduk Pabrik Miras Tuntut Penutupan Pabrik

Pria yang akrab disapa Pupu ini mengaku, jika sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan Moeldoko dalam kasus Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu lalu

“Dengan mengajukan fakta hukum baru, padahal sudah inkrah pada tingkat MA. Dan apa yang diajukan bukti baru itu, sudah pernah diajukan di pengadilan. Kami berharap gugatan barunya, agar ditolak,” tegasnya.

“Tembusan surat tersebut kepada Bapak Presiden, Menkopolhukam, dan Ketum Demokrat, dan ditandatangani oleh ketua DPC dan diiringi oleh pengurus DPC, sebagai rasa solidaritas serta perlawanan para kader Demokrat terhadap KSP Moeldoko,” sambung Pupu.

Sementara, Sekertaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, Iing Andri Supriyadi mengatakan, bahwa Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang akan mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan.

Baca Juga:  Adde Rosi Harap Pelaku Penyelewengan Harga Pangan Ditindak Tegas

“Sebelum kami mengirim surat ke Pengadilan Negeri, terlebih dahulu akan melaksanakan shalat di Masjid Agung untuk memohon do’a agar partai Demokrat tidak diganggu oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya. 

Di tempat terpisah, Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Panji Answinartha membenarkan, jika pihaknya telah menerima surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan dari Pengurus DPC Partai Demokrat.

“Jadi Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang, memberikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang ditujukan kepada Mahkamah Agung Indonesia berkaitan dengan sengketa antara AHY dan Moeldoko. Dan surat tersebut akan segera kami teruskan melalui Ketua Pengadilan untuk secepatnya dikirimkan ke Mahkamah Agung,” singkatnya.

Tentang Penulis: Muhammad Dendi

Dendi Sudrajat