Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Andra Soni Dilaporkan ke Bawaslu

oleh

SERANG,- Komunitas masyarakat yang mengatasnamakan Tim Advokasi Pendukung (Tampung) Demokrasi melaporkan Calon Gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni ke Bawaslu, Jumat 26 September 2024.

Andra dilaporkan atas dugaan berkampanye di tempat ibadah wilayah Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran berkampanye di tempat ibadah, lokasinya di daerah Binuang, Kabupaten Serang pada Kamis, 26 September yang dilakukan calon nomor urut 2, Andra Soni,” kata Ferry.

Baca Juga:  Andika-Nanang Paparkan 13 Program Unggulan di Hadapan Kader Banteng Kabupaten Serang

Ia mengaku telah menyerahkan bukti berupa foto dan video kampanye Andra tersebut. “Massa yang terlibat itu di dalam pondok pesantren,” ujarnya.

Menurutnya, pelanggaran kampanye berpotensi pada tindak pidana. Untuk itu pihaknya meminta Bawaslu agar tegas dalam menindak laporan masyarakat.

Baca Juga:  Tokoh, Ulama dan Masyarakat Deklarasi Menangkan Andra Soni: Beliau Dekat dengan Ulama

“Ini punya potensi dugaan tindak pidana Pemilu. Maka dari itu hari ini kita laporkan agar Bawaslu menindak terkait dugaan laporan kami,” ucapnya.

Sementara itu, Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, Haer Bustomi mengatakan, akan menelaah berkas administrasi laporan.

“Pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon gubernur dilakukan di tempat ibadah. Yang dilaporkannya 02,” terangnya.

Baca Juga:  PSI Siap Menangkan Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten, Kaesang Siap Ikut Turun

Setelah diregister laporannya, Bawaslu memiliki hak untuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak terlapor.

“Nanti akan dibicarakan pimpinan, pihak yang ada dan diduga melakukan pelanggaran, Bawaslu punya kewajiban meminta keterangan,” tegasnya.