Dinilai Cacat Administrasi, Forum Temu Karya Daerah Karang Taruna Kabupaten Serang 2024-2029 Berujung Ricuh, 21 Pengurus Kecamatan Walkout

oleh

SERANG,- Proses pergantian kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Serang periode 2024-2029 dalam Temu Karya Daerah (TKD) yang digelar di Hotel Ratu pada Sabtu (21/12/2024) berlangsung ricuh.

Kericuhan bermula sejak Sidang Pleno Pertama dimulai. Presidium Sidang Sementara (Steering Committee) mencatat kehadiran 22 pengurus kecamatan, Pengurus Caretaker Kabupaten Serang, dan perwakilan Provinsi. Namun, setelah verifikasi absensi, forum memanas akibat perdebatan sengit terkait tata tertib sidang.

Beberapa peserta dari pengurus kecamatan menyampaikan interupsi dan protes keras terhadap pembahasan aturan sidang pleno. Suasana memuncak ketika salah satu peserta membanting meja dan memprotes keputusan pimpinan sidang sementara.

Baca Juga:  Layanan PIN Ibu Hamil Untuk Pengguna Commuter LineKAI Commuter Imbau Tidak Disalahgunakan

Sebanyak 21 pengurus kecamatan akhirnya memilih untuk walkout. Mereka menilai TKD ini tidak sah karena dinilai tidak memenuhi prinsip organisasi, seperti akuntabilitas dan transparansi.

Ketidakpuasan terhadap Mekanisme Sidang
Ahmad Fauzi Chan, salah satu perwakilan pengurus kecamatan, mengungkapkan bahwa forum tersebut tidak memiliki legitimasi. Ia menyoroti tidak adanya pemberitahuan tahapan pelaksanaan TKD, termasuk undangan resmi kepada pengurus kecamatan.

“Forum ini cacat administrasi dan hukum. Keputusan diambil sepihak tanpa mempertimbangkan mayoritas suara sah,” ujarnya.

Baca Juga:  Pembangunan Pengamanan Pantai di Sumur Pandeglang Rampung

Ahmad juga menyoroti kejanggalan dalam pengambilan keputusan terkait jumlah quorum. Meski mayoritas peserta meminta voting, pimpinan sidang tetap mengetuk palu dan memutuskan secara sepihak.

Syarat Pencalonan Ketua Dipermasalahkan
Persoalan lain yang mencuat adalah aturan pencalonan Ketua Umum. Beberapa pengurus memprotes batas usia minimal yang diatur menjadi 17 tahun, bertentangan dengan AD/ART yang mensyaratkan usia 21-50 tahun.

“Aturan ini jelas mengarahkan agar hanya ada satu calon, yakni Bahrul Ulum. Aspirasi dari pengurus kecamatan diabaikan,” tambah Ahmad.

Baca Juga:  Buruh Desak DPRD Kabupaten Serang Kirim Surat Pencabutan UU Cipta Kerja

Ketua Karang Taruna Kecamatan Petir, Lilik, juga mengkritik arogansi pimpinan sidang yang dianggap tidak mendengarkan masukan peserta. “Harusnya semua pendapat dari kecamatan diakomodasi. Tapi di sini pengambilan keputusan dilakukan sepihak,” tegasnya.

Langkah Lanjut Pengurus Kecamatan
Sebagai tindak lanjut, 21 pengurus kecamatan berencana melaporkan penolakan TKD ini kepada Bupati Serang. Mereka meminta agar hasil TKD, termasuk kepengurusan Bahrul Ulum, tidak dikukuhkan.

“Kami mendesak Bupati Serang membentuk Pengurus Caretaker dari pengurus kecamatan untuk menggelar Temu Karya Luar Biasa,” pungkas Ahmad Fauzi Chan.