Dinsos Banten Sosialisasikan Izin Pengumpulan Uang atau Barang Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Banten

oleh
Kepala Dinsos Provinsi Banten, Nurhana

Dijelaskan Nurhana, tujuan penerbitan izin PUB ini adalah terhimpunnya uang/barang dari masyarakat untuk penanganan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS). Sehingga hasil PUB dapat tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Selain itu terciptanya transparansi dana akuntabilitas dari hasil penyelenggaraan PUB, terciptanya tertib administrasi dari hasil penyelenggaraan PUB. Dan pelaksanaan PUB sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Menurut Nurhana, ada pula PUB yang tidak memerlukan izin seperti untuk keperluan agama, amal ibadat di tempat ibadah, menjalankan hukum adat dan di dalam lingkungan organisasi.

Adapun ketentunan perizinan PUB adalah sebagai berikut:

  1. Setiap penyelenggaraan PUB di lintas kabupaten/kota dan seluruh wilayah Provinsi Banten
    harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Gubernur
  2. Gubernur memberikan izin dalam penyelenggaraan PUB yang meliputi:
    a. Seluruh wilayah Provinsi Banten
    b. Penyelenggaraan PUB lintas/antar kabupaten dan/atau kota dalam 1 (satu) wilayahProvinsi Banten
    c. Satu wilayah kabupaten atau kota, tetapi pemohon berkedudukan di kabupaten atau kota lain
Baca Juga:  Skutik Premium Fashionable New Honda Stylo 160 Siap Hadir di Banten

Sedangkan untuk prosedur pengajuan izin penyelenggaraan PUB yakni: