Dinsos Banten Sosialisasikan Izin Pengumpulan Uang atau Barang Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Banten

oleh
Kepala Dinsos Provinsi Banten, Nurhana
  1. PUB oleh masyarakat hanya dapat diselenggarakan oleh suatu organisasi atau kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang
    berwenang
  2. Organisasi tersebut harus memenuhi persyaratan antara lain:
    a. Mempunyai Akta Notaris/Akta Pendirian dengan disertai Anggaran Dasar dan Anggaran
    Rumah Tangga (AD/ART)
    b. Terlah berstatus terdaftar pada Dinas/Instansi Sosial setempat, apabila organisasi tersebut
    bergerak di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
  3. Pemohon menyampaikan permohonan penyelenggaraan PUB secara tertulis dengan
    memuat, antara lain:
    a. Nama dan alamat organisasi pemohon
    b. Waktu pendirian
    c. Susunan pengurus
    d. Kegiatan sosial yang telah dilaksanakan
    e. Maksuda dan tujuan pengumpulan sumbangan
    f. Usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut
    g. Waktu penyelenggaraan
    h. Luas penyelenggaraan (wilayah, golongan)
    i. Cara penyelenggaraan dan penyaluran
    j. Rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci
  4. Permohonan ditujukan kepada Gubernur Provinsi Banten cq. Kepala Dinas Penanaman
    Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten dengan melampirkan:
    a. Rekomendasi/persetujuan dari Dinas Sosial Provinsi
    b. Surat Pengantar dari Dinas Spskial Kabupaten/Kota setempat di mana pemohon berkedudukan, tembusan kepada Bupati/Walikota
    c. Bagi pemohon yang berkedudukan di Kabupaten/Kota lain, di samping persetujuan
    sebagaimana dimaksud harus disertai pula persetujuan Bupati/Walikota setepat di mana
    pengumpulan sumbangan diselenggarakan
    d. Fotokopi Akta Pendirian dan AD/ART dari organisasi yang bersangkutan
    e. Surat pernyataan keabsahan/keaslian dokumen yang ditandatangani di atas materai
    6.000 dan diberi cap/stempel basah organisasi
  5. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 3 harus ditandatangani di atas
    materai 6.000 dan diberi cap/stempel basah organisasi
  6. Dokumen sebagaimana dimaksud di atas agar dibuat 3 (tiga) rangkap.

Baca Juga:  Bina Jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Nusron : Penyelesaian HGU dan Pemetaan Tanah Jdi Prioritas