Dorong Pertumbuhan Investasi Daerah, Ditjen Tata Ruang Percepat Penyusunan RTRW

oleh

Bantenterkini.com – Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten, pada Rabu (23/10/24).

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas adalah Ranperda RTRW Provinsi Riau, Ranperda RTRW Kabupaten Mesuji, Ranperda RTRW Kabupaten Situbondo dan Ranperda RTRW Kabupaten Rokan Hilir.Disampaikan Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Riau, Rahman Hadi, tujuan penataan ruang Provinsi Riau adalah mewujudkan Ruang Wilayah Provinsi yang berkeadilan, produktif, nyaman, dan berkelanjutan menuju pusat perekonomian regional yang Berdaulat (Berbudaya, Dinamis, Inovasi, Hijau, Kolaborasi, dan Bersatu) di Kawasan Selat Malaka.

“Diharapkan saat rapat kordinasi lintas sektor ini, kami mendapatkan gambaran tentang beberapa hal yang sudah dilakukan dari tahap pembahasan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau sampai dengan tahap saat ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kunjungi Masyarakat Petani di Rajeg, Airin: Pertanian Menjadi Potensi Bagi Provinsi Banten

Berkesempatan yang sama, Pj Bupati Kabupaten Mesuji, Febrizal Levi Sukmana menyampaikan, jika hal penting yang perlu dimasukkan dalam revisi Ranperda RTRW Kabupaten Mesuji adalah potensi investasi di Kawasan pertanian karena mencakup tanaman pangan dan perkebunan yang tersebar di seluruh kecamatan.

“Dengan potensi besar di sektor tanaman pangan dan perkebunan, kawasan ini menawarkan peluang investasi agribisnis yang mendukung ketahanan pangan dan pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Sementara, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Situbondo, Mhd. Aftabuddin Rijaluzzaman mengatakan bahwa Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Situbondo sudah harus direvisi dan ditingkatkan karena perkembangan Kabupaten Situbondo sudah sangat berbeda dengan beberapa tahun lalu.

“Urgensi Peninjauan Kembali dan revisi Ranperda RTRW Kabupaten Situbondo, karena nilai sinkronisasi program rendah dan nilai kesesuaian pemanfaatan ruang sebanyak 39%,” terangnya.

“Kabupaten Situbondo sebagai salah satu kabupaten yang memiliki garis pantai panjang memiliki potensi besar di sektor perikanan, pariwisata dan kehutanan, kami sudah bersinergi dengan DPRD Kabupaten Situbondo dan sudah uji coba tentang RTRW kita sehingga Perda ini sudah sesuai dengan masyarakat Kabupaten Situbondo,” tambah Aftabuddin.

Baca Juga:  Belasan Kepala Desa di Kabupaten Lebak dan Serang Dilaporkan ke Bawaslu Banten

Sementara, Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Sulaiman menerangkan tentang potensi investasi, isu strategis dan tujuan penataan ruang.

“Potensi investasi di Kabupaten Rokan Hilir meliputi potensi investasi industri, perkebunan, pariwisata, perikanan dan kelautan, perdagangan dan jasa serta perumahan. Potensi investasi perkebunan di Kabupaten Rokan Hilir dengan komoditas unggulan yaitu kelapa sawit yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir,” ucapnya.

Sebagai penutup, mewakili Direktur Jenderal Tata Ruang yang sekaligus Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Abdul Kamarzuki menjelaskan beberapa hal arahan dan catatan terhadap pemaparan RTRW dari masing-masing kepala daerah.

Baca Juga:  Ini Manfaat Sering Mandi Air Dingin

“Perencanaan RTRW Provinsi, harus dipastikan terintegrasi antar Kabupaten/Kota. Hal tersebut untuk menciptakan tata ruang yang terencana dan berkelanjutan, serta memfasilitasi pembangunan yang seimbang antara berbagai sektor,” imbuhnya.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan oleh Kementerian/Lembaga/Badan, yang dimoderatori oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kabupaten Wilayah I, Zikky Ardiansyah.Turut hadir secara langsung, Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Pj. Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Bupati Kabupaten Pelalawan, Walikota Dumai, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang, perwakilan dari Kementerian/Lembaga, Ketua atau perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari masing-masing daerah, dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari masing-masing daerah.