Kata Aci, dalam sosialisasi ini juga disampaikan sanksi yang akan diterima oleh para pelaku kekerasan. Selain sanksi sosial, sanksi hukum juga bisa menjerat para pelaku kekerasan.
“Nah ini yang menyebabkan kami dari DP3AKB dan khususnya saya sebagai ketua P2TP2A merasa khawatir miris dan perlu kami perlukan juga bersama-sama seluruh stakeholder agar bersama-sama menghindari, melaporkan dan juga tidak menjadi pelaku kekerasan itu sendiri,” ungkapnya.

“Kami sampaikan kepada mereka, ini sesuatu hal yang penting dan genting karena sebagai pelaku kekerasan ada sanksi yang harus dihadapi oleh mereka. Mudah-mudahan ini juga membantu Pemkab Pandeglang yang saya lihat sedang gencar bersama pak Kapolres Pandeglang melakukan sosialisasi ke sekolah juga dalam hal meminimalisir kasus kekerasan di sekolah,” sambungnya.
Ia menilai, terjadinya kekerasan di tingkat sekolah lantaran lingkungan pergaulan yang salah. Dimana anak terjerumus pada tindakan anarkis karena terpengaruh oleh lingkungannya. Tambah lagi, suasana baru di sekolah membuat para pelajar harus menyesuaikan kembali adaptasi mereka setelah pandemi covid-19.