DPRD Kota Tangerang Menetapkan Sachrudin dan Maryono Jadi Wali Kota dan Wakil Terpilih 2025-2030

oleh
Sachrudin dan Maryono, Foto IG: sachrudin_srd

TANGERANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengadakan Rapat Paripurna menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih untuk periode 2025-2030. Rabu (15/01/2025).

Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang tentang hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Kota Tangerang.

Menetapkan pasangan Sachrudin dan Maryono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih untuk periode 2025-2030.

Baca Juga:  Dugaan Money Politik Cabup Nomor 2, AMPD Tuntut Bawaslu Bertindak Tegas

Pj Wali Kota Tangerang, Dr Nurdin mengatakan pemilihan umum di wilayahnya berjalan dengan lancar dan mengucapkan selamat pada pasangan terpilih.

“Alhamdulillah, hari ini kita menyaksikan penetapan resmi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Tangerang dalam Rapat Paripurna DPRD. Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Sachrudin dan Bapak Maryono, atas kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi PPID Tangerang Kota.

Ia berharap pasangan terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan amanah.

Baca Juga:  Adde Rosi Khoerunnisa Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Lebak, Tekankan Hak Pendidikan Layak bagi Warga Negara

Pemerintahan baru nantinya dapat terus menjaga sinergitas dan keberlanjutan program demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang.

“Keberlanjutan dan kerja sama yang harmonis antara pemerintahan menjadi kunci dalam mewujudkan harapan masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya.

Baca Juga:  Mensos Tri Rismaharini Kunjungi Kabupaten Pandeglang

Perlu diketahui, keputusan penetapan Wali kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Tahun 2024, serta Keputusan KPUD Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Terpilih.