LEBAK, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah menetapkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) untuk Pilkada Lebak sebanyak 1.053.415 jiwa. DPS tersebut bertambah dibandingkan Pilkada sebelumnya.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lebak Agus Sugama mengatakan, selain DPD yang bertambah, Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga bertambah.
“Untuk TPS pada Pilkada 27 November 2024 terdapat sekitar 2.058 TPS dari sebelumnya 1.958 TPS. Jadi ada penambahan 98 TPS dan dua TPS lokasi khusus (Loksus), lokasi khusus tersebut terdapat di Lapas Rangkasbitung dan yang kedua di Pondok Pesantren La Tansa di Kecamatan Lebakgedong,” kata Agus Sugama kepada awak media, Jumat (16/8/2024).
Ia mengungkapkan, dari sebanyak 1.053.415 pemilih didominasi pemilih laki-laki sebanyak 540.353 dan pemilih perempuan sebanyak 513.062 pemilih.
“Perbedaan antara pemilih laki-laki dan pemilih perempuan yakni sebanyak 27.291 pemilih,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Lebak Dewi Hartati menyampaikan, jumlah DPS tersebut merupakan keseluruhan antara pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
“Jumlah DPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2024 yakni 1.053.415, terdiri dari pemilih laki-laki 540.353 dan pemilih perempuan 513.062,” ucap Dewi.
Dewi menambahkan, jumlah tersebut adalah hasil dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) lalu disinkronkan.
“Sinkronisasi untuk memantapkan hasil coklit. Ada data ganda seperti pemilih terdata di Lebak tetapi juga tercatat di daerah lain, lalu ada juga di DP4 masuk di kita tetapi KTP Bandung,” katanya.