Gagahi Anak Dibawah Umur, Dukun Cabul di Pandegalang Diamankan Petugas

oleh
Ilustrasi dukun cabul di Kabupaten pandeglang

Bantenterkini.com – Dukun berinisial A(50) pelaku pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang pada Rabu (15/6)

Terkait adanya laporan bahwa telah terjadi tindak kejahatan pencabulan yang telah dilakukan seorang pria terhadap anak dibawah umur berinisial M (14) dan L (14) di Desa Pari Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang, anggota Satreskrim Polres Pandeglang merespon laporan tersebut.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pencabulan yang dilakukan tersangka A.

Baca Juga:  Selama 5 Tahun, Seorang Perempuan Diperkosa Kakak Kandungnya Sendiri

“Betul Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap Pelaku A tindak pidana pencabulan, yang dilaporkan orang tua M dan orang tua L. Pelaku A yang menjalankan aksi terhadap 2 orang anak yang masih dibawah umur dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Belny.

Baca Juga:  Ini Alasan KPU Banten Pilih Badak Jawa, Bara dan Jara Jadi Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

Berdasarkan kronologi kejadian Belny Warlansyah menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan tersangka A kepada korban M dan L.