SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN, untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran Idul Fitri 2025.
Menindaklanjuti imbauan tersebut, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Nana Supiana, menyatakan bahwa pihakniya akan memperkuat arahan gubernur dengan menerbitkan surat edaran resmi.
“Arahan Gubernur akan kami tindaklanjuti dengan surat edaran,” ujar Nana kepada wartawan di Kota Serang, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah sejalan dengan aturan yang berlaku, seperti Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Kode Etik PNS.
“Kendaraan dinas harus digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk menunjang kegiatan kedinasan,” jelas Nana.
Ia juga menegaskan bahwa kendaraan dinas operasional wajib tetap berada di kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama masa libur dan cuti bersama Lebaran 2025.
“Untuk kendaraan operasional, harus tetap di kantor OPD. Sedangkan kendaraan dinas jabatan diserahkan kepada pemegang kendaraan agar diamankan dengan baik,” tambahnya.
Selain itu, Nana mengungkapkan bahwa Pemprov Banten saat ini tengah melakukan penataan aset daerah, termasuk kendaraan dinas, agar penggunaannya lebih tertib dan sesuai ketentuan.
“Kami sedang melakukan penataan aset secara masif dan berkala untuk memastikan semuanya sesuai aturan,” pungkasnya.***