Bantenterkini.com – Bupati Pandeglang, Irna Narulita akhirnya angkat bicara terkait viral nya sorotan netizen tentang jumlah harta kekayaannya yang dilaporkan Ke Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) melalui laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) karena dianggap sangat fantastis hingga mencapai Rp 62,5 Miliyar.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita sangat menghargai serta mengapresiasi dengan kritik serta saran yang ditujukan kepadanya terkait catatan harta kekayaannya yang dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
“Menurut saya, apa yang disampaikan netizen serta elemen masyarakat di Pandeglang merupakan bentuk rasa kasih sayang kepada saya, agar saya tetap istiqomah dalam membangun Pandeglang,” ungkapnya, Minggu (7/5/2023).
Menurutnya, total harta kekayaannya yang tercatat Rp 62,5 miliar di LHKPN KPK tersebut asetnya tetap atau tidak bertambah.
“Tetap tidak ada yang nambah, satu aset pun tidak ada yang nambah. Ya hampir 23 Miliyar pada tahun 2015 lalu, dan sampai sekarang tetap. Namun yang bertambah itu hanya nilai jualnya saja,” terang Irna.
Irna menyebut, jika munculnya angka fantastis yang mencapai Rp 62,5 miliar pada tahun 2023 ini terjadi karena adanya penyesuaian terhadap nilai harga aset tanah yang dimiliki, karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap 112 bidang tanah yang dimilikinya terus bergerak.
“Contoh, kalau misalkan tanah. Ibu beli 25 tahun lalu 20 ribu, ibu belum melakukan penyesuaian dan ibu harus laporkan penyesuaian tersebut. Kan ibu nggak boleh bohong, harga tanah sekarang sudah ada yang 1-2 juta. Kalau ibu bohong salah lagi,” bebernya.
“Jadi ibu harus jelaskan disini, sampai detik ini tidak ada penambahan satu aset pun. Dan ibu niat menjadi Bupati bukan untuk menjadi kaya raya, fokus ibu hibahkan diri ibu untuk masyarakat Pandeglang. Jadi, InsyaAllah ibu akan pertaruhkan ini semua untuk rakyat masyarakat ibu, kesejahteraan semuanya masyarakat,” sambung Irna.
Irna menjelaskan, dengan adanya LHKPN KPK tersebut adalah bagian transparansi yang harus diketahui oleh masyarakat umum.
“Data itu bisa diambil dan harus menjadi konsumsi publik, karena puluhan tahun aset atau jumlah harta kekayaan yang saya miliki itu ditulis dan harus diisi. Didalamnya ada apa aja, semuanya harus dihitung, sumber penghasilan Bupati dari mana itu harus jelas dan dilaporkan,” ujarnya.