Jelang Pengundian Nomor Urut Pilgub Banten, Jalan ke KPU Dipenuhi Baliho Andra-Dimyati, Bawaslu: Pelanggaran Kampanye

oleh

SERANG,- Pasangan calon Andra Soni-Dimyati diduga curi start kampanye sebelum masa kampanye Pilkada Banten 2024.

Dugaan itu lantaran banyaknya alat peraga kampanye (APK) Andra-Dimyati yang terpasang jelang pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten.

Diketahui, KPU Provinsi Banten menjadwalkan pengundian nomor urut kandidat untuk Pilkada Banten pada hari ini, Senin, 23 September 2024, pukul 15.00 WIB.

Pengundian ini sebagai lanjutan dari tahapan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah ditetapkan kemarin. Sementara, tahap masa kampanye baru mulai dijadwalkan mulai 25 September sampai 23 November 2024.

Baca Juga:  Keluarga Pedagang Baso Korwil Banten Jatuhkan Pilihan untuk Dukung Andra Soni-Dimiyati

Pantauan di lokasi, APK Andra-Dimyati terpasang berjejer di jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang atau sepanjang jalan menuju kantor KPU Provinsi Banten.

Baliho seukuran 2×1 1/2 meter dengan latar belakang warna biru muda itu memampang karikatur wajah Andra-Dimyati. Baliho juga mencantum nama yang bersangkutan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten lengkap dengan program sekolah gratis.

Kordinator Divisi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, peserta Pilkada dilarang memasang APK sebelum masa kampanye.

“Yang pasti peserta pemilu/partai politik atau pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,”katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin 23 September 2025.

Baca Juga:  Bapenda Lanjutkan Kerja Sama dengan Bank Banten, Ini Tujuannya

Masa kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

“Sebelum tanggal 25 itu belum boleh kampanye,” tegas Badrul.

Menurutnya, pemasangan APK bagian dari kampanye. Karenanya peserta Pilkada belum belum memasang sebelum masa kampanye diberlakukan.

“Pemasangan alat peraga ini kan merupakan salah satu metode kampanye, tentu saja gak boleh,” ujarnya.

Badrul menjelaskan, secara ketentuan alat peraga memang tidak ada definisinya dalam peraturan KPU. Hal ini berbeda dengan pemilu.

“Kalau pemilu kan tegas, apa itu alat peraga? Kalau di Pilkada ini tidak tegas. Walaupun normal umumnya, ini kan gak boleh melakukan kampanye sebelum masa kampanye, artinya juga gak boleh masang alat peraga,” ujarnya.

Baca Juga:  Pabrik Peti Kemas di Tangerang Ludes Terbakar, Polisi Masih Menyelidiki Penyebabnya

Badrul meminta kepada kandidat atau timnya untuk menahan diri dan mematuhi aturan yang berlaku. Pihaknya juga akan mendorong pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai ketentuan.

“Bawaslu mendorong pemerintah daerah lewat satpol PP untuk menertibkan alat peraga yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,”ucapnya.

“Menindak alat peraga yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah atau bermuatan kampanye, apabila terpasang di tempat-tempat yang melanggar paraturan perundang-undangan untuk ditindak sesuai ketentuan yang ada,” tambah Badrul.***