Karang Taruna Banten dan PNKT Tidak Akui TKD Kabupaten Serang Versi Desi Ferawati

oleh

“Setelah meneliti dan mempelajari, PNKT berkesimpulan bahwa TKD 21 Desember yang dilaksanakan oleh pengurus KT Provinsi Banten sudah sah dan sesuai aturan,” kata Deden.

Oleh karenanya, lanjut Deden, PNKT menganggap TKD Kabupaten Serang 2024 selain yang diselenggarakan oleh KT Provinsi Banten disebutnya sebagai bentuk ketidakmampuan dalam memahami makna dan nilai-nilai yang terkandung dalam AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) Karang Taruna.

Bahrul Ulum sendiri saat dimintai tanggapannya mengatakan juga turut mempertanyakan kabsahan kegiatan TKD Kabupaten Serang 2024 versi 28 Desember tersebut.

Baca Juga:  Polda Banten Bongkar Kecurangan SPBU Menggunakan Remote, Raup Untung Rp 7 Miliar

“Hanya satu pertanyaannya? Siapa yang meng-SK-kan kepenatiaan dan keabsahan Temu Karya tersebut, apakah ada secara legal kepengurusan Kabupaten Serang dan Kepengurusan Provinsinya?,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Serang itu.

Baca Juga:  Indra Kenz Bakal Disidang di PN Tangerang

Untuk diketahui, politisi PAN Kabupaten Serang yang juga anggota DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati, disebut telah terpilih sebagai Ketua KT Kabupaten Serang 2024-2029 pada TKD Kabupaten Serang yang digelar di Kota Cilegon, Sabtu (28/12).

Baca Juga:  Buka Pesta Nelayan di Tangerang, Andra Soni Diyakini Mampu Wujudkan Kesejahteraan Nelayan

Sementara itu sebelumnya pengurus caretaker KT Kabupaten Serang telah menggelar TKD Kabupaten Serang 2024 di Hotel Ratu Kota Serang pada 21 Desember dan menetapkan Bahrul ulum kembali sebagai ketua terpilih.***