Kasus Dugaan Bullying di SMAN 1 Serang: Kuasa Hukum Pertanyakan Status Dua Terduga Pelaku

oleh

SERANG, – Kuasa hukum HS (16), siswa SMAN 1 Kota Serang yang menjadi korban dugaan pemukulan oleh seniornya di lingkungan Paskibra sekolah tersebut, menyoroti penanganan kasus oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota. Mereka menilai penanganan perkara tidak profesional dan terkesan melindungi pihak tertentu.

Kuasa hukum korban, Ferry Renaldy, mengatakan sejak awal proses penyidikan terdapat sejumlah kejanggalan. Salah satunya terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan fakta kejadian.

“Kami sangat kecewa dengan kinerja penyidik Unit PPA Polresta Serang Kota. Banyak kejanggalan yang kami temukan. Di lokasi ada enam orang, namun hanya satu yang ditetapkan tersangka,” ujar Ferry, Sabtu (1/11/2025).

Baca Juga:  Adde Rosi Ajak Masyarakat Pandeglang Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Menurut Ferry, dua terduga pelaku lainnya, berinisial AA dan AR, yang disebut berada di lokasi, belum ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui merupakan anak dari anggota dewan di Kabupaten dan Kota Serang.

“Kami mempertanyakan mengapa dua orang ini belum ditetapkan tersangka. Padahal keberadaannya di lokasi sudah jelas,” tegasnya.

Baca Juga:  Persija Jakarta vs RANS Nusantara: Macan Kemayoran Menang Telak 3-0

Ferry juga menilai tahapan penyidikan belum berjalan sesuai prosedur. Gelar perkara khusus yang digelar di Polda Banten pada 16 Oktober 2025 merekomendasikan olah TKP, namun hingga kini belum dilaksanakan.

“Seharusnya olah TKP dilakukan sebelum rekonstruksi. Tapi sampai sekarang belum ada,” katanya.

Ia menyebut pihaknya menerima undangan rekonstruksi yang dijadwalkan Kamis lalu, namun meminta jadwal disesuaikan dengan waktu kejadian yaitu pukul 18.00–19.00 WIB. Penyidik menolak permintaan tersebut dan mengubah jadwal menjadi Selasa, 4 November 2025 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:  KPU Banten Minta Bawaslu Jangan Menakut-nakuti PPK

“Ini bukan soal waktu saja, tetapi berkaitan dengan hak anak korban. Pada jam tersebut korban sedang sekolah,” ujar Ferry.

Kuasa hukum korban berencana mengirimkan surat tembusan kepada Presiden RI, Kapolri, Kejaksaan Agung, Bareskrim, Komisi III DPR RI, dan lembaga pengawas lainnya. Surat itu akan dilampirkan pendapat ahli pidana Kombes Pol (Purn) Dadang Herli, yang menyebut terdapat unsur pembiaran dalam kasus tersebut.