SERANG, – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Banten mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi terhadap seorang jurnalis di Gorontalo.
Insiden tersebut dianggap mencederai kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua IJTI Banten, Adhi Mazda, didampingi Wakil Ketua Fahrulrozi dan Sekretaris Rio Anggara, menyampaikan kecaman tegas terhadap peristiwa tersebut.
“Tindakan yang dilakukan oknum berpangkat Kombes Pol ini adalah bentuk intimidasi yang tidak bisa ditoleransi. Ini melukai kebebasan pers,” tegas Adhi dalam pernyataannya pada Selasa (24/12/2024).
Adhi juga mendesak Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Pudji Prasetijanto Hadi, untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
“Kami meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum. Intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius yang mengancam hak dasar pers dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Insiden ini terjadi pada Senin (23/12) ketika Ridha Yansa, jurnalis RTV, tengah meliput aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Mapolda Gorontalo. Demonstrasi yang memprotes peredaran rokok ilegal itu sempat ricuh setelah massa membakar ban di lokasi.
Saat Ridha sedang merekam peristiwa tersebut, seorang aparat berpangkat Kombes Pol mendekatinya, memukul, dan merusak ponselnya hingga rusak parah.