Nasional – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mensosialisasikan implementasi Sertipikat Elektronik kepada masyarakat.
Sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis ikut mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi melakukan alih media dari sertipikat analog menjadi elektronik.
“Sertipikat yang warna hijau (sertipikat analog, red) itu masih berlaku sampai nanti masyarakat mau mengalihmediakan, kita akan layani. Dengan Sertipikat Elektronik, kalau terkena musibah kebakaran, banjir, tidak masalah, bisa print lagi di Kantor Pertanahan karena pangkalan datanya itu ada di kantor,” ungkap Harison Mocodompis di Gedung Trans Digital Media, Jakarta.
Harison melanjutkan, proses alih media ke Sertipikat Elektronik di seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tidak dipungut biaya.
“Silakan ajukan permohonan untuk alih media, for free, gratis, akan kami layani dengan baik,” katanya.
Sementara, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian yang juga diundang menjadi narasumber dalam wawancara ini menyebut, jika sedikitnya ada 486 Kantor Pertanahan yang telah menjalankan layanan secara elektronik.
Ia pun mendorong masyarakat, mengurus sertipikatnya sendiri tanpa perantara karena Kantor Pertanahan kini membuka Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang melayani setiap Sabtu dan Minggu pukul 09.00-12.00 waktu setempat.
“Kita niatnya ingin mendekatkan diri kepada masyarakat, agar bisa merasakan langsung pelayanan Kementerian ATR/BPN. Karena kalau lewat perantara, informasi yang disampaikan belum tentu sampai ke masyarakat,” ucap Shami Ardian.
Dalam kesempatan ini, Shami Ardian juga mensosialisasikan inovasi layanan lainnya seperti aplikasi Sentuh Tanahku dan kanal-kanal pengaduan termasuk Hotline WhatsApp 0811-1068-0000 yang telah terintegrasi ke 33 Kantor Wilayah BPN Provinsi.