Bantenterkini.com – Kasus pemerkosaan menggemparkan terjadi di Kota Serang, Banten, ketika seorang gadis berusia 19 tahun, yang dikenal dengan inisial RI, menjadi korban aksi keji pelaku bernama JI (23).
Hal itu terungkap saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang menggelar konferensi pers di ruang Satreskrim Polresta Serang, Pada hari Rabu Malam (24/5/2023).
Kejadian mengerikan itu berawal dari pertemuan keduanya melalui media sosial Facebook (Fb) dan berlanjut dengan pertukaran nomor telepon. Pada malam Minggu, 30 April 2023, aksi pemerkosaan dan perampasan harta korban terjadi di lokasi yang tidak terawasi.
“Kejadian (pemerkosaan) terjadi di semak-semak di samping gudang kosong yang berada di Perumahan Taman Banten Lestari, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang,” ungkap Kombes Sofwan Hermanto, Kapolresta Serang, saat konferensi pers.
Momen tragis dimulai ketika JI menjemput RI di depan rumah korban di Kabupaten Serang. Pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan ke Situs Kesultanan Banten. Namun, JI membawa RI ke lahan kosong di perumahan Taman Banten Lestari, bukan ke tempat tujuan semula.
Curiga dengan situasi tersebut, RI berusaha melarikan diri dengan melompat dari motor, namun JI berhasil mengejarnya. Pelaku menutup mulut korban dan dengan kejam memukulkan punggung RI ke tanah serta menindasnya, menyebabkan korban pingsan.
“Pelaku menindih wajah korban menggunakan pantatnya hingga korban tak sadarkan diri. Pelaku kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban yang tak berdaya, dan setelah itu, pelaku mengambil ponsel korban sebelum meninggalkannya di tempat kejadian dalam keadaan tak berdaya,” jelas Sofwan Hermanto.
Korban segera melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian. Pada tanggal 22 Mei 2023, Satreskrim Polresta Serang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku JI dan segera mengamankannya.
Saat ini, Ji telah berada di Mapolresta Serang untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami menerima informasi mengenai keberadaan pelaku dan mengamankannya untuk proses lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serang,” ujar Ipda Febby Mufti Ali, Kanit PPA Reskrim Polresta Serang.