Komplotan Pencuri Kerbau di Dua Kabupaten Dibekuk Polisi

oleh

Bantenterkini.com – Dua dari empat tersangka pencuri hewan ternak jenis Kerbau milik warga di Kabupaten Pandeglang, berhasil diringkus oleh Tim Resmob Res Pandeglang beserta anggota Polsek Cimanggu, pada Sabtu (9/1/2023) lalu.

Peristiwa berawal, dari laporan dua warga Kecamatan Cimanggu bernama Jasir dan Sarman, tentang dua kerbaunya yang hilang saat diikat pada pohon kelapa. Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan bergerak cepat dengan melakukan pengejaran.

Kelompok pencuri ini, sempat kejar-kejaran dengan anggota polisi di jalan Kampung Sengklong, Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang. Namun saat dilakukan pengejaran, kendaraan milik para tersangka menabrak pembatas jembatan dan jatuh ke pekarangan rumah warga. Sehingga, dua dari empat tersangka berhasil ditangkap.

Baca Juga:  Adanya Perbaikan Pipa, Direktur Perumdam Pandeglang : Kami Salurkan Bantuan Air Gratis Ke Pelanggan

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton membenarkan perihal kejadian penangkapan tersebut.

“Berdasarkan informasi dan laporan dari warga Desa Waringin Kurung, Kecamatan Cimanggu, yang menjadi korban pencurian hewan ternak. Tim Resmob Res Pandeglang, langsung bertindak untuk mengejar para tersangka. Namun saat dilakukan pengejaran, kendaraan milik para tersangka menabrak pembatas jembatan dan jatuh ke pekarangan rumah warga. Dan berhasil menangkap dua dari empat tersangka berinisial (J) dan tersangka (Y), di Kampung Sengklong, Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang,” ungkapnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Pandeglang, Jum’at (13/1/2023).

Baca Juga:  Hadirkan Wahana Permainan Anak Terbesar di Cilegon, Citimall Akan Jadi Pusat Hiburan Terlengkap Untuk Keluarga

“Untuk dua tersangka lainnya, berhasil melarikan diri yaitu berinisial (O) dan (A) dan masuk dalam DPO. Saat ini, anggota kami sedang melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya,” sambung Shilton.

Shilton menerangkan, bahwa dari hasil penyelidikan, satu dari empat tersangka adalah residivis pada kasus yang sama.

“Satu tersangka berinisial (J) adalah residivis kasus pencurian hewan ternak juga, namun tersangka sempat melawan petugas dan melarikan diri dengan kendaraan roda empat merk Suzuki APV yang disewa oleh para tersangka. Sehingga, petugas melumpuhkan tersangka dengan timah panas di bagian kakinya,” katanya.

Ditambahkan Shilton, dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan hewan ternak kerbau, tali pengikat kerbau, dan kendaraan R4.

Baca Juga:  PLN UID Banten Ajak Puluhan Media di Serang Touring Motor Listrik ke Wisata Banten Lama

“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu, 4 hewan kerbau, tapi pengikat, serta kendaraan Roda 4. Dan untuk para tersangka, kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Waringin Kurung, Komarudin berharap kepada pihak kepolisian agar bisa memberantas pelaku tersebut.

“Pertama kami ucapkan terimakasih banyak kepada pihak kepolisian Polres Pandeglang yang telah berhasil menangkap para tersangka dan berhasil mengamankan hewan ternak milik warga. Kami juga berharap, agar pihak kepolisian menangkap tersangka lainnya,” singkatnya.

Tentang Penulis: Muhammad Dendi

Dendi Sudrajat