Kosan Jurnalis Kumparan di Serang Disatroni Maling Saat Korban Terlelap

oleh

SERANG – Kosan seorang jurnalis media online nasional Kumparan.com, Yandi Sofyan di Jalan Delima Nomor 101, Lingkungan Pasir Indah, Kaligandu, Kota Serang, Banten disatroni maling pada pada Jumat (2/5/2025).

Peristiwa itu terjadi saat Yandi sedang tidur di dalam kamar kontrakan sehabis nongkrong di sebuah cafe bersama temannya. Namun, pintu kosan tak dikunci karena temannya berencana ikut numpang tidur.

“Saya pulang habis nongkrong sama temen sampai sekitar pukul 04.00 WIB. Terus pulang duluan, temen masih di belakang, kondisi sudah lelah terus langsung tidur, tapi pintu engga dikunci karena temen masih di belakang, kan mau ikut nginep,” kata Yandi saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).

Baca Juga:  Desak Pemerintah Usut Dalang Pemagar Laut di Tangerang, Titiek: Bukan Nelayan yang Buat

Yandi mengaku pada pukul 06.00 WIB sempat tersadar lantaran temannya baru tiba di kostan. Namun, saat itu ia kembali tidur dan tak sadar saat itu barang-barang berharganya sudah hilang.Yandi mengaku, dirinya baru sadar kamar kosnya dimasukin tamu tak diundang saat terbangun sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, Ia mencari 3 handphonenya Xiaomi  13 T, Samsung M14 dan iPhone 13 yang disimpan dilantai.Ternyata tak hanya 3 handphone, dompet yang berisikan uang tunai Rp1,3 juta untuk bayar kosan, kartu ATM, KTP dan STNK motor pun ikut raib.

Baca Juga:  Malam Tahun Baru Puncak Bogor Berlakukan Car Free Night, Lewat Jam Ini Polisi Tutup Jalur

“Bangun tidur itu nyari handphone, tapi engga ada disamping. Saya kira disembunyikan teman, sempat saya bangunin teman saya itu, tapi dia bilang enggak tahu. Baru tau (kecurian) pas lihat tas saya yang berisi dompet juga enggak ada,” ujar Yandi.

Mengetahui menjadi korban pencurian, Yandi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Serang Kota dengan nomor laporan Polisi: STTLP/216/V/2025/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota sempat melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) setelah peristiwa itu.

Baca Juga:  Ditjen PPTR Lakukan Evaluasi Pengawasan Dan Pengendalian Hak Atas Tanah

“Semoga laporan ditindaklanjuti, pelaku segera ditangkap,” tandas dia.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Salahudidn membenarkan adanya laporan tersebut.

Dikatakan Ia, saat ini laporan tersebut sudah ditindaklanjuti, dan sedang dilakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

“Sudah ada laporan, sedang kita Lidik (penyelidikan),” kata Salahuddin saat dikonfirmasi.***