Libur Nataru Puncak Bogor Terapkan Sistem Ganjil Genap, Ini Jadwal dan Rutenya

oleh
Foto Tangkapan Layar, penerapan ganjil genap pundak bogor

BOGOR-Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sejumlah objek wisata mulai didatangi para wisatawan lokal diberbagai daerah Puncak Bogor salah satunya.

Objek wisata yang satu ini sudah tidak asing lagi bagi wisatawan lokal sendiri atau di luar wilayah Bogor. Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung pada libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Maka pihak Kepolisian Resor Bogor mengumumkan akan menerapkan sistem ganjil-genap di jalur Puncak Bogor.

Baca Juga:  Terjun Langsung Pastikan Kesiapan SPKLU saat Nataru, Senyum Srikandi PLN UID Banten Tingkatkan Kepuasan Pengguna Kendaraan Listrik

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama mengatakan pihaknya akan menerapkan sistem ganjil-genap setiap hari dari tanggal 25-31 disepanjang jalur wisata Puncak Bogor.

“Untuk Nataru akan dilaksanakan ganjil genap setiap hari dari tanggal 25-31 di jalur wisata Puncak Bogor,” kata Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, pada Minggu (22/12/2024).

Disebutkan ganjil-genap ini mengacu pada Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021. Terkait Sistem ganjil-genap akan diberlakukan di dua lokasi utama. Berikut adalah lokasi yang diterapkan untuk ganjil-genap yakni,

Baca Juga:  BIN Segera Terbentuk Equilibrium Harga dan Pasokan Minyak Sayur

Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak.

Perlu diketahui, dalam penerapan ini untuk mengurai kemacetan yang terjadi di sepanjang jalan kawasan wisata Puncak Bogor.

Ini Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ini, termasuk:

Baca Juga:  Hasil Quick Count: Ratu Zakiyah-Najib Unggul Jauh Atas Andika-Nanang

Kendaraan lembaga negara

Kendaraan pejabat atau pemimpin negara

Kendaraan dinas TNI dan Polri

Pemadam kebakaran dan ambulans

Angkutan umum berplat kuning

Mobil listrik

Kendaraan penyandang disabilitas

Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan tersebut

Penerapan sistem ini mengharuskan kendaraan yang melintas menyesuaikan pelat nomor kendaraan (ganjil atau genap) dengan tanggal kalender. Penentuan kategori ganjil-genap didasarkan pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.)***