Masih Sengketa, Wakil dan Bupati Pandeglang Terpilih Dewi IIng Gagal Dilantik

oleh
Foto IG: ringofficialnews

PANDEGLANG-Polemik sengketa Pilkada 2024, Pasangan Wakil dan Bupati Pandeglang terpilih Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi.

Sengketa Pilkada yang masih berlangsung, pelantikan Wakil dan Bupati Pandeglang terpilih terancam gagal dilantik pada 6 Februari 2025.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Nunung Nurazizah mengungkapkan gagalnya pelantikan karena masih sengketa dan masih dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena hasil Pilkada Pandeglang ada sengketa dan masih proses sidang di MK, maka Cabup Pandeglang terpilih tidak ikut dilantik tanggal 6 Februari 2025,” ungkap Nunung dikutip poskota.co.id

Baca Juga:  Tim Peneliti Bantenologi Lakukan Penelitian di Kasepuhan Ciherang, Tempuh 5 Jam Perjalanan

Ia menjelaskan gagalnya pelantikan yang sudah terjadwal harus menunggu hasil keputusan dari sidang MK.

“Kita masih tunggu keputusan sidang di MK. Saat ini baru dua kali sidang, jadi kami juga belum bisa memastikan kapan keputusannya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan, pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025.

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga:  Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dana Banpol, Ketua DPW PAN Syafrudin Disomasi

Ia mengatakan adanya pembatalan yang dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 tahun 2025 pada tanggal 24 Januari 2025.

Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024.

Kendati demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan untuk ratusan kepala daerah karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil dismissal.

Baca Juga:  Begini Cara AHASS Siaga+ Layani Ratusan Pemudik

“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal),” ucapnya.

Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan.)***