NASIONALNEWS

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Wakaf di Kanwil BPN Provinsi D. I. Yogyakarta, Nusron Gandeng Organisasi Keagamaan

5
×

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Wakaf di Kanwil BPN Provinsi D. I. Yogyakarta, Nusron Gandeng Organisasi Keagamaan

Sebarkan artikel ini

Nasional – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN tengah mempercepat pendaftaran seluruh tanah wakaf yang ada di Indonesia. 

Komitmen itu ia sampaikan ketika menyerahkan sertipikat tanah wakaf di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D. I. Yogyakarta.

“Kami sedang mempunyai program untuk percepatan sertipikat tanah wakaf karena sertipikasi wakaf ini masih minim di Indonesia. Total baru sekitar 250 ribu bidang, kalau di total-total hektarenya baru sekitar 24 ribu hektare se-Indonesia. Padahal kami melihat potensi masjid, potensi madrasah, pondok pesantren, termasuk makam,” kata Menteri Nusron seusai kegiatan.

Baca Juga:  Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Okeh Pemerintah, Nusron Siap Dukung Dalam Percepatan Sertipikasi Tanah

Nusron menyampaikan, jika sering kali setelah bertahun-tahun tanah diwakafkan muncul konflik antara pengurus tanah wakaf dengan keluarga pemberi wakaf karena tidak tersertipikat. Masyarakat pun cenderung pasif dan lengah untuk menyertipikatkan tanah wakaf, karena dianggap kurang bernilai.

“Contoh, mushala 300 meter dulu tidak dilirik. Begitu ada jalan tol lewat situ, ya kan 300 meter nilainya per meternya 5 juta dikali 300 meter 1,5 miliar, langsung keluarga yang mewakafkan kalang kabut. Akhirnya menggugat, ngalor ngidul. Hal ini jangan sampai terjadi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jelang HUT Ke 35, Perumdam Tirta Berkah Pandeglang Buka Sambungan Baru Bersubsidi

Demi mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf, dirinya menggandeng organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, pihak pondok pesantren, dan MUI untuk melakukan sosialisasi. 

Nusron juga mengungkapkan, bahwa yayasan keagamaan kini diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah, selama digunakan untuk kepentingan sosial dan pendidikan, dengan izin dari Kementerian ATR/BPN dan rekomendasi Kementerian Agama.

Selain itu, ia pun meminta Kantor Pertanahan di seluruh daerah bersikap proaktif dan mempermudah proses sertipikasi tanah wakaf. 

Baca Juga:  LAZ Harfa Targetkan 29.500 Kepala Keluarga Penerima Manfaat Daging Qurban Di Banten Saat Idul Adha

“Program ini gratis. Yang penting, aset wakaf bisa terselamatkan,” tegasnya.

Selain menyerahkan sertipikat, Menteri ATR/Kepala BPN juga memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil BPN se-D.I. Yogyakarta. 

Turut serta mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, Kepala Kanwil BPN Provinsi D. I. Yogyakarta, Suwito, Ketua STPN, Agustyarsyah, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.