Menteri Nusron Batalkan 50 Sertipikat Tanah di Desa Kohod

oleh

Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi membatalkan sekitar 50 sertipikat tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sertipikat yang dibatalkan, terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).Dalam kunjungannya, Nusron menegaskan bahwa langkah pembatalan sertifikat ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan agraria.

“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu milik SHM maupun HGB,” katanya dihadapan warga dan pejabat setempat.

Baca Juga:  Lampaui Jumlah Pengunjung Tahun Lalu, 43 Ribu Pengunjung Ramaikan CMSE 2024

“Proses pembatalan sertipikat ini, melibatkan tim dari Kantor Wilayah BPN Banten dan Kantor Pertanahan Tangerang,” sambung Nusron.

Nusron mengaku, jika pembatalan sertipikat ini bukanlah yang terakhir.”Masih ada beberapa sertipikat lain yang akan menyusul untuk dibatalkan. Kami pastikan proses ini dilakukan sesuai hukum yang berlaku, demi menciptakan keadilan agraria,” tambahnya.

Baca Juga:  Datangi Desa Kohod Tangerang, Nusron Meminta Pihak Yang Terlibat Pemagaran Laut Diproses Hukum

Ia menyebut, jika pembatalan sertipikat ini menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya dalam menindaklanjuti sengketa agraria di wilayah tersebut.

“Saya meminta kepada masyarakat, untuk memahami pentingnya langkah ini dalam menjaga keabsahan hukum kepemilikan tanah,” terang Nusron.

Nusron menegaskan, bahwa komitmen pemerintah dalam menyelesaikan sengketa agraria demi kesejahteraan rakyat. “Kementerian ATR/BPN akan terus memantau perkembangan dan memastikan, bahwa proses ini dilakukan secara transparan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Percepat Penyelesaian Temuan BPK RI, Kementrian ATR BPN Gelar Coaching Clinic

Warga Desa Kohod menyambut keputusan ini dengan beragam reaksi, sebagian besar mendukung upaya pemerintah. Sementara beberapa lainnya berharap, ada kejelasan mengenai status tanah pasca pembatalan sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Yayat, menandatangani dokumen pembatalan secara simbolis, yang akan dilanjutkan dengan proses administrasi resmi di tingkat Kanwil BPN.