PANDEGLANG-Jelang mudik 2025, Polres Pandeglang larang Kendaraan besar seperti truk melintasi Kebupaten Pandeglang terutama wilayah perkotaan mulai H-7 Lebaran.
Truk yang diperbolehkan melintas hanya muatan logistik sembako dan BBM.
Larangan yang diberlakukan mengantisipasi adanya kecelakaan dan kemacetan yang terjadi pada arus mudik dan balik lebaran 2025.
“Pembatasan kendaraan truk besar atau sumbu tiga berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mulai tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB. Pembatasan ini hanya berlaku untuk truk sumbu tiga,” ujar Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama dikutip RADARBANTEN.CO.ID Selasa, 25 Maret 2025.
AKP Fery menambahkan kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan tertentu seperti bahan sembako dan juga BBM.
“Kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan tertentu, seperti pengangkut logistik, bahan pokok, dan BBM,” tambahnya.
Selain itu, Polres Pandeglang siapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan dari berbagai titik seperti wilayah Carita dan Simpang Caringin.
“Ya, ada beberapa rekayasa lalu lintas dengan melakukan penyekatan. Misalnya, jika kapasitas kendaraan di jalur wilayah Carita mencapai 70 persen, kami akan melakukan penyekatan di Simpang Caringin bagi kendaraan yang menuju wisata Carita,” jelasnya.
AKP Fery menghimbau kepada pengendara mudik akan diarahkan melalui jalur Labuan hingga Mandalawangi.)***