Mudik 2025, Polres Pandeglang Larang Truk Besar Melintas

oleh
Foto Jalan Pandeglang (tangkapan layar)

PANDEGLANG-Jelang mudik 2025, Polres Pandeglang larang Kendaraan besar seperti truk melintasi Kebupaten Pandeglang terutama wilayah perkotaan mulai H-7 Lebaran.

Truk yang diperbolehkan melintas hanya muatan logistik sembako dan BBM.

Larangan yang diberlakukan mengantisipasi adanya kecelakaan dan kemacetan yang terjadi pada arus mudik dan balik lebaran 2025.

Baca Juga:  Menkumham Dukung DPR Revisi UU Narkotika

“Pembatasan kendaraan truk besar atau sumbu tiga berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mulai tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB. Pembatasan ini hanya berlaku untuk truk sumbu tiga,” ujar Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama dikutip RADARBANTEN.CO.ID Selasa, 25 Maret 2025.

AKP Fery menambahkan kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan tertentu seperti bahan sembako dan juga BBM.

Baca Juga:  Ratu Anita Sangadiah Optimis Mampu Bersaing di Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024

“Kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan tertentu, seperti pengangkut logistik, bahan pokok, dan BBM,” tambahnya.

Selain itu, Polres Pandeglang siapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan dari berbagai titik seperti wilayah Carita dan Simpang Caringin.

“Ya, ada beberapa rekayasa lalu lintas dengan melakukan penyekatan. Misalnya, jika kapasitas kendaraan di jalur wilayah Carita mencapai 70 persen, kami akan melakukan penyekatan di Simpang Caringin bagi kendaraan yang menuju wisata Carita,” jelasnya.

Baca Juga:  Ratusan Kyai Deklarasi Dukungan untuk Pemenangan Pasangan Andra Dimyati di Pilgub Banten 2024

AKP Fery menghimbau kepada pengendara mudik akan diarahkan melalui jalur Labuan hingga Mandalawangi.)***