Menurutnya, bantuan ini juga sekaligus menjadi perhatian Pemprov Banten terhadap pembangunan di desa. Sebab, desa disebut sebagai ujung tombak dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Desa pun diberi kewenangan dan sumber dana yang memadai untuk dapat mengelola potensi yang dimiliki guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Kepada semua pemerintah desa yang mendapatkan bantuan keuangan ini, agar bantuan ini dikelola sebaik-baiknya sesuaidengan regulasi yang ada. Jangan sampai terjadi penyimpangan baik yang disengaja atau tidak, yang nantinya bisa membawa implikasi hukum di kemudian hari. Karena bantuan ini ada pertanggungjawabannya,” pungkasnya. (Adv)