Bantenterkini.com – Kepolisian Daerah Banten membongkar kecurangan sebuah SPBU di Serang yang menjual BBM dengan cara mengurangi takaran melalui alat khusus yang dimodifikasi pada mesin pengisian SPBU.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Polisi Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Rabu, menjelaskan bahwa praktik curang itu ditemukan di SPBU Gorda Nomor 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada 6 Juni lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
“Saat dilakukan pengecekan lokasi, benar ada penjualan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan remote control,” katanya.
Ia menyebutkan dari pengungkapan kasus itu pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni BP (68) sebagai Manajer SPBU dan FT (61) pemilik tempat usaha SPBU.
“Atas kasus ini, dua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
Sementara, Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) pada Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko menambahkan para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta sakelar otomatis pada mesin dispenser SPBU tersebut.