Polisi Gerebek Tempat Oplosan Gas di Serang, Pelaku Pindahkan Isi Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg

oleh

Bantenterkini.com – Polisi menggerebek tempat penyalahgunaan elpiji subsidi di Serang, Banten. Pelaku memindahkan isi 4 hingga 5 tabung elpiji 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram untuk mendapatkan keuntungan.

Lokasi pengoplosan gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram berada di Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Serang, Banten.

Dalam sehari, pelaku bisa menghasilkan 17 tabung elpiji 12 kilogram dari oplosan gas melon ukuran 3 kilogram dengan keuntungan hingga Rp 1,2 juta per hari.

Baca Juga:  Gebyar Awal Tahun 2025, Tambah Daya Listrik Diskon 50% melalui PLN Mobile Jadi Kado untuk Pelanggan

Aktivitas ilegal ini sudah dilakukan pelaku selama dua bulan. Selain itu, Bareskrim Polri menangkap 14 tersangka terkait penyelewengan elpiji subsidi 3 kilogram.

Para tersangka ditangkap di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Modus tersangka yakni menyuntikkan isi gas tiga kilogram ke tabung gas non-subsidi yang berjumlah 3.344 tabung.

Baca Juga:  Polda Banten Bongkar Kecurangan SPBU Menggunakan Remote

Polisi menyita barang bukti di antaranya 4.000 tabung elpiji 14 unit mobil dan ratusan pipa regulator. Diperkirakan total kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.