Polisi Gerebek Tempat Oplosan Gas di Serang, Pelaku Pindahkan Isi Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg

oleh

Bantenterkini.com – Polisi menggerebek tempat penyalahgunaan elpiji subsidi di Serang, Banten. Pelaku memindahkan isi 4 hingga 5 tabung elpiji 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram untuk mendapatkan keuntungan.

Lokasi pengoplosan gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram berada di Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Serang, Banten.

Dalam sehari, pelaku bisa menghasilkan 17 tabung elpiji 12 kilogram dari oplosan gas melon ukuran 3 kilogram dengan keuntungan hingga Rp 1,2 juta per hari.

Baca Juga:  Polisi Amankan 3 Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti Sebanyak 75 Paket

Aktivitas ilegal ini sudah dilakukan pelaku selama dua bulan. Selain itu, Bareskrim Polri menangkap 14 tersangka terkait penyelewengan elpiji subsidi 3 kilogram.

Para tersangka ditangkap di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Modus tersangka yakni menyuntikkan isi gas tiga kilogram ke tabung gas non-subsidi yang berjumlah 3.344 tabung.

Baca Juga:  Komisi V DPRD Banten Apresiasi Wakapolda yang Proaktif dan Mendengarkan Aspirasi Masyarakat

Polisi menyita barang bukti di antaranya 4.000 tabung elpiji 14 unit mobil dan ratusan pipa regulator. Diperkirakan total kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.

Tentang Penulis: Banten Terkini

Banten Terkini