Banten Terkini – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, Polda Banten, berhasil menggagalkan peredaran puluhan paket yang diduga narkotika jenis ganja di Kecamatan labuan, Kabupaten Pandeglang.
Selain mengamankan puluhan paket ganja, Satresnarkoba juga mengamankan satu orang pelaku, pada Senin (21/2024) kemarin.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji membenarkan, jika Polres Pandeglang melalui Satres Narkoba telah melakukan penangkapan satu orang pelaku pengedar narkotika jenis ganja.
“Pada hari Senin tanggal 21 Januari 2024 kemarin, Satres Narkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial TD (41) pengedar ganja di kontrakannya di Kampung Muncang, Desa Labuan, Kecamatan Labuan,” katanya saat melaksanakan konferensi pers di Polres Pandeglang, Selasa (30/1/2023).
“Selain mengamankan pelaku, anggota kami juga telah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 500 gram Ganja yang telah dipaketkan oleh pelaku dalam 30 paket, 1 buah kotak hp, 1 kantong plastik warna hitam yang berisikan batang ganja, 1 buah handphone, dan beberapa barang bukti lainnya,” sambung Oki.
Oki menerangkan, jika saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya.
“Masih kita kembangkan, dari mana asal barang tersebut, siapa yang menyuplainya, itu masih dalam pengembangan,” terangnya.
Dirinya menyebut, jika dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara, pelaku TD mengaku, jika dirinya baru pertama kali menjadi pengedar ganja tersebut
“Saya baru mau menjual pa, karena butuh biaya tambahan modal karena saya lagi usaha WiFi. Kalau untuk barangnya saya dapat dari teman, dan rencananya akan saya edarkan di daerah Labuan saja,” singkatnya.***