Polisi Ungkap Motif Ibu Bunuh Bayi Yang Baru Dilahirkan

oleh

bantenterkini.com – Seorang ibu di Kabupaten Pandeglang, tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Kelurahan Juhut, Kecamatan Karang Tanjung, pada Rabu (25/1/2023) kemarin.

Menurut keterangan Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pemilik kontrakan jika ada dugaan kekerasan terhadap bayi yang menyebabkan kematian.

“Berdasarkan adanya laporan dari warga atau pemilik kontrakan yang bernama Asraf Hasanudin di Kelurahan Juhut, Kecamatan Karang Tanjung, bahwa adanya pembunuhan terhadap bayi, kami dari Satreskrim Polres Pandeglang langsung terjun ke TKP untuk menyelidiki,” katanya, Jum’at (26/1/2023).

Baca Juga:  Ini Penjelasan Bupati Pandeglang Soal Harta Kekayaan Miliknya Yang Dinilai Tak Wajar

Dirinya menuturkan, jika sang ibu yang berinisial (U) tega menghilangkan nyawa bayinya lantaran takut diketahui pihak keluarga bahwa dia sudah melahirkan.

“Ibu ini tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya, karena takut diketahui keluarganya bahwa ia telah melahirkan,” terang Shilton.

“Modus pelaku sendiri, melilitkan pakaian yang digunakannya untuk membungkus tubuh bayi sampai ke leher yang menyebabkan pernafasan bayi terganggu. Lalu, pelaku menyeret tubuh bayi tersebut ke lantai atas kontrakannya,” sambungnya.

Pihak kepolisian, lantas mengungkap motif sebenarnya yang menyebabkan wanita itu membunuh bayinya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, motif sang ibu menghilangkan nyawa bayinya karena takut ketahuan oleh pihak keluarga pelaku dengan alasan tidak akan diakui sebagai keluarga jika masih melahirkan anak,” ucap Shilton.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Anggota DPRD Ditangani Polisi, Badan Kehormatan Akan Segera Gelar Rapat Internal

Shilton menuturkan, bahwa atas perbuatan tersebut, wanita itu dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Juncto Pasal 76 C UU RI NO.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak 3 Miliyar Rupiah dan ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut orang tuanya,” ujarnya.

Baca Juga:  KPU Serahlan SKK 6 kelurahan ke Disdukcapil Kota Serang

Sementara, pelaku U membenarkan, bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkannya tersebut.

“Ya pa, saya telah membunuh anak saya sendiri. Saya meminta maaf, sebenarnya saya kasihan sama anak saya. Tapi, saya juga takut kepada keluarga terutama orang tua, karena keluarga saya mengancam saya dengan tidak akan diakui keluarga lagi jika masih melahirkan anak. Suami saya juga tidak pernah tanggung jawab, dan akhirnya dengan terpaksa saya membunuh anak saya sendiri,” singkatnya.

Tentang Penulis: Banten Terkini

Dendi Sudrajat