HUKUM & KRIMINALNEWS

Polri Mutasi Besar: Kapolda Sekaligus Wakapolda Banten Diganti

39
×

Polri Mutasi Besar: Kapolda Sekaligus Wakapolda Banten Diganti

Sebarkan artikel ini

SERANG, – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah mengeluarkan empat surat telegram pada tanggal 26 Juni 2024 terkait mutasi terhadap total 745 personel.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap 29 perwira tinggi (pati) dan 443 perwira menengah (pamen).

Irjen Dedi Prasetyo, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, menjelaskan bahwa mutasi ini dilakukan dalam rangka promosi, pensiun, penugasan khusus, dan lainnya.

“Ada dua pejabat utama Polri yang mendapat promosi dan dua kapolda,” kata Dedi kepada para wartawan, Rabu 26 Juni 2024.

Baca Juga:  PLN Electric Run 2025 Digelar Besok, 7.500 Pelari Siap Ramaikan ICE BSD

Kabaintelkam Polri, Komjen Suntana, yang pensiun pada 2 Juni 2024, digantikan oleh Irjen Syahardiantono yang mendapat promosi satu bintang di posisi barunya. Posisi Kadiv Propam Polri yang ditinggalkan Syahardiantono akan diisi oleh Irjen Abdul Karim, yang sebelumnya adalah Kapolda Banten.

Jabatan Kapolda Banten akan diisi oleh Brigjen Suyudi Ario Seto, yang sebelumnya menjabat Wakapolda Metro Jaya dan akan mendapat promosi bintang dua di posisi barunya. Brigjen Djati Wiyoto Abadhy akan menduduki posisi Wakapolda Metro Jaya, setelah sebelumnya menjadi Wakapolda Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca Juga:  Komunitas RANS Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Brigjen M Sabilul Alif, sebelumnya Wakapolda Banten, digeser menjadi Wakapolda Kaltim. Sabilul merupakan mantan ajudan Wapres KH Ma’ruf Amin. Kombes Hengki dipromosikan dari Dirresnarkoba Polda Metro Jaya menjadi Wakapolda Banten, dengan pangkatnya menjadi bintang satu.

Mutasi para pati dan pamen Polri ini tertuang dalam surat telegram Kapolri yang ditandatangani oleh As SDM Polri, yaitu ST/1236/VI/KEP./2024 untuk 174 personel, ST/1237/VI/KEP./2024 untuk 376 personel, ST/1238/VI/KEP./2024 untuk 174 personel, dan ST/1239/VI/KEP./2024 untuk 21 personel.