PPI Kabupaten Lebak 100 Persen Siap Dikukuhkan

oleh

Bantenterkini.com – Setelah melalui proses penyusunan draft kepengurusan, Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) Dewan Perwakilan Cabang Kabupaten Lebak akhirnya siap dikukuhkan.

Diungkapkan Wakil Ketua I PPI Kabupaten Lebak yang juga Ketua Pelaksana Pengukuhan, Encep Kaherudin, persiapan sudah seratus persen.

“Untuk waktunya kegiatan akan digelar 11 Maret 2024 bertempat di gedung Pemda Lebak dan rencananya dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Asda serta OPD serta undangan lainnya, ” kata dia ditemui di sela pertemuan di kantor PPI Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Provinsi Banten jalan Perjuangan, Taktakan, Kota Serang Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:  Survei Paradigma Indonesia: Ini Penantang Kuat Hasbi di Pilkada Lebak 2024

Saat ini, jelas dia, pengurus dan anggota PPI Lebak yang sudah terdaftar ada sebanyak 125 orang. Angka ini sementara hanya yang ada di dalam susunan keanggotaan dan pasti masih akan bertambah.

“Sebenarnya anggota kita lebih dari 500 orang. Tetapi sekarang kan masih prioritas untuk mantan pegawai pemda. Anggotanya ada juga dari BUMD, BUMN, DPR hingga DPD”.

Baca Juga:  Viral Kerajaan Angling Dharma di Pandeglang

Ke depannya, fokus kegiatan PPI di Lebak adalah pertanian dengan jagung sebagai contoh. Hal ini karena di Lebak masih banyak lahan yang belum dimanfaatkan.

“Maka nanti akan dimanfaatkan paling tidak untuk kegiatan kita sendiri. Target kita adalah bisa menjembatani warga dengan pihak ketiga. Seperti Masyarakat Agrobisnis Jagung (MAJ) misalnya. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan betul oleh masyarakat,” ucap Wakil dari Bahtiar Riva’i ini.

Encep menilai dikukuhkannya PPI direspon baik oleh para pensiunan, khususnya di Lebak. Selain pengajian rutin, para anggota bisa mendapatkan berbagai kegiatan positif sehingga tidak vakum begitu saja.

Baca Juga:  Aklamasi Bahrul Ulum Tidak Sah, Karang Taruna Kabupaten Serang Akan Gelar Temu Karya Ulang pada 28 Desember 2024

Sebagai informasi, PPI sendiri merupakan sebuah organisasi yang mewadahi para pensiunan dari PNS atau ASN, BUMD, BUMN, DPR atau DPD hingga pejabat negara.