Rakor GTRA 2025, Fokus Pada Pemanfaatan Tanah Untuk Transmigrasi Lokal

oleh

Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten, terus memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria sebagai bagian dari agenda strategis nasional untuk pemerataan akses tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2025 yang digelar hari ini di kantor Bandan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pandeglang, isu utama yang dibahas adalah optimalisasi lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB)untuk mendukung program transmigrasi lokal.

“Kebetulan Kabupaten Pandeglang ditunjuk untuk menjadi lokasi transmigrasi lokal, yang nantinya dimana warga-warga lokal yang nantinya akan di transmigrasikan. yang sudah pasti akan kita targetkan lokasinya di Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu,” kata Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, Doni Hermawan, Selasa (29/07/2025).

Menurutnya, ada beberapa HGU atau HGB yang sudah di tarik oleh Pemerintah Daerah untuk dimanfaatkan oleh negara. Untuk itu, Pemerintah daerah memohon agar segera dapat ditempatkan tanah-tanah itu untuk transmigrasi lokal kedepannya.

Baca Juga:  Setor Dividen Rp3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis

“Ada sekitar 100 hektar rencananya untuk transmigrasi lokal, dan ada 5 hektar untuk pembuatan pabrik. Rencananya nanti dari Kementrian Transmigrasi itu akan membawa investor kelapa. Nanti akan dibuatkan pabrik kelapa disana,” terang Doni.

Mengenai Transmigrannya, Doni menyebut berasal dari warga lokal yang nantinya akan di pilih melalui beberapa persyaratan yang harus di siapkan. “Yang pasti kita sudah menyiapkan lokasinya dulu, apakah ini cocok apa tidak nanti kita akan sampaikan ke Kementrian Transmigrasi,” ucapnya.

Nantinya, Transmigrasi lokal tersebut akan di berikan Lokasi dan fasilitas yang biasa diberikan oleh Kementrian Transmigrasi.jika biasanya fasilitasnya adalah sawit atau karet, namun kali ini adalah produk nya kelapa.

“Nanti 100 hektar itu kan di tanami kelapa, ada rumah-rumah yang masuk dalam program 3 juta rumah yang bekerjasama dengan DPKPP Kabupaten Pandeglang,” ujar Doni.

Baca Juga:  Meningkat 6 Kali Lipat di Masa Lebaran, Transaksi SPKLU PLN di Banten Bukti Pelanggan Nyaman Gunakan Mobil Listrik untuk Mudik ke Kampung Halaman

Namun, Doni menjelaskan, lokasi untuk transmigrasi lokal ini berada di dekat pantai. Maka akan ada kajian terlebih dahulu terkait kebencanaannya. “Kebetulan lokasi yang disiapkan ini berdekatan dengan pantai, jadi nanti masih kita pertimbangkan terkait rawan bencana nya. Masih layak atau tidak nanti kita akan pastikan dulu, ” imbuhnya.

Terkait status kepemilikan tanah yang akan di jadikan lokasi Transmigrasi tersebut, Doni menegaskan Pemerintah Daerah hanya menyiapkan saja. “Karena tanah ini kan dari HGU dari perusahaan yang diambil alih dari tanah terlantar, dan dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan negara,” tutupnya.

Baca Juga:  PKS Daftarkan Bacaleg Kabupaten Pandeglang ke KPU

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Arinaldi menyebut, dua lokasi yang akan di siapkan untuk transmigrasi lokal ada di kecamatan cimanggu dan kecamatan Banjar.

“Untuk HGU bekas PT. Citra wahana rimba di Kecamatan Cimanggu luasnya sekitar 185 hektar dan Eks HGB Kadu Gedong Raya Seluas 52,48 Hektar,” tuturnya.

Program transmigrasi lokal ini merupakan bagian dari upaya pemerataan penduduk dan pemanfaatan wilayah yang belum optimal di kabupaten Pandeglang. Namun, mengenai status kepemilikan lahan membuat pemerintah daerah dan BPN perlu lebih berhati-hati.

“BPN berkomitmen membantu pemerintah daerah, namun tetap menjaga hak-hak masyarakat. Bila ada lahan yang statusnya masih sengketa, tentu kami tidak akan memprosesnya lebih lanjut sampai ada penyelesaian,” tegas Arinaldi.