Bantenterkini.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pandeglang, menyelenggarakan Rapat Kordinasi (Rakor) Rencana Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Eks HGU Nomor 1 atas nama PT. Citrawahana Rimba Kencana, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu,
Kegiatan Rakor tersebut dilaksanakan di Hotel Horison Altama Pandeglang, pada Rabu (16/10/2024).
Rakor dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Kabupaten Pandeglang, Arinaldi yang sekaligus Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pengelolaan Tanah Bank Tanah, Perwakilan Tokoh Masyarakat dan Pemerintah Desa Tangkilsari, Tim GTRA serta Tim Pelaksana Harian GTRA Tahun 2024.
Dalam pengarahannya, Arinaldi menyampaikan, bahwa Rakor ini dilakukan untuk penyelesaian sengketa tanah dengan target objeknya Eks HGU PT Citrawahana Rimba Kencana.
“Penyelenggaraan rapat kordinasi rencana penggunaan tanah Eks HGU yang berlokasi di Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu ini adalah bagian dari tindak lanjut kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria,” katanya.
Ia menambahkan, jika dalam Rakor tersebut seluruh pihak yang terlibat bersepakat melakukan perjanjian kerjasama.
“Kegiatan rapat kordinasi ini, menghasilkan nota kesepakatan antara perwakilan masyarakat Desa Tangkilsari, Bank Tanah dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang yang ditandatangani oleh masing-masing pihak,” tutup Arinaldi.