SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) langsung mencopot Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Suryadi. Wahidin emosi setelah melihat beberapa buruh masuk keruang kerjanya saat unjukrasa menuntut revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022, Rabu (22/12/2021) kemarin.
Gubernur Banten menilai jika Agus ceroboh dalam mengamankan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk aksi unjuk rasa. Agus dicopot dari jabatnnya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 821.2/BKD-221.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin membenarkan jika Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Suryadi dicopot dari jabatannya.
“Dibebastugaskan sementara dari jabatanya sebagai Kasatpol PP Provinis Banten, dan hari ini SK beliau juga sudah ditanda tangani oleh pak Gubernur Surak Keputusannya,” katanya, Kamis (23/12/2021).
Komarudin menjelaskan, salah satu alasan pencopotan Agus dari Kepala Satpol PP Provinsi Banten adanya fungsi dan pekerjaan Satpol PP tidak berjalan. Salah satunya dalam mengamankan tempat kerja pemerintah, khususnya kantor Gubernur Banten di Ruang Pemerintah Pusat Wilayah Banten (KP3B), Curug, Kota Serang.
“Karena ada tanda-tanda kapasitas Satpol PP tidak bekerja. Untuk situasi ini, mereka tidak melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya karena unjuk rasa buruh yang masuk ke kantor kerja gubernur kemarin. Selain itu Ini juga menyangkut bagaimana mengamankan tempat unjuk rasa yang tidak diperbolehkan,” jelas Komarudin.
Untuk mengisi kekosongan Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Komarudin menjelaskan jika gubernur telah menunjuk Pelaksana Hatian (Plt) Kasatpol PP Provinsi Banten. viagra et cortisone