Saat Libur Lebaran, Sejumlah Kantor Pertanahan di Provinsi Banten Tetap Buka

oleh

Banten – Tingginya animo masyarakat untuk mengurus masalah pertanahan pada akhir pekan hingga memanfaatkan momentum berkumpulnya anggota keluarga, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid instruksikan kantor pertanahan (kantah) di sejumlah daerah tetap buka pada libur lebaran tahun 2025.

“Kantah yang buka di Kabupaten atau Kpta tujuan pemudik, membuka layanan di tanggal 2, 3, 4 dan 7 April 2025 mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB. Dan melayani layanan pertanahan berupa Layanan Informasi dan Konsultasi Pertanahan, Plotting KW4, 5, 6 (Tanah yang sudah bersertipikat namun belum terplotting/terpetakan), Penerimaan Berkas Layanan Pertanahan dan Penyerahan Produk Layanan atau pemilik tanah langsung tanpa kuasa,” ungkap Nusron.

Menindaklanjuti instruksi Menteri ATR/BPN, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Maria Iriana Puji Lestari merinci lebih lanjut Kantor Pertanahan yang tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  PKS Daftarkan Bacaleg Kabupaten Pandeglang ke KPU

“Di Provinsi Banten, lima dari delapan kantor pertanahan tetap buka di tanggal 2, 3, 4 dan 7 April 2025. 5 Kantah tersebut yakni, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang,” terangnya.Ia menegaskan, meskipun memasuki hari libur, lima Kantor Pertanahan di Provinsi Banten tetap buka guna melayani masyarakat.

Baca Juga:  Geruduk Kemnaker Tuntut Kenaikan Upah 2025, Buruh: Pemerintah Jangan Hanya Gimmick

“Ini merupakan kemudahan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengakses layanan pertanahan pada hari kerja karena bekerja atau berdomisili di luar kampung halaman,” kata Maria.

Maria juga menghimbau kepada masyarakat baik di 5 lokasi tersebut atau yang berdomisili di luar Provinsi Banten, yang memiliki tanah di 5 (lima) Kabupaten/Kota di atas dapat memanfaatkan sebaik-baiknya.

Baca Juga:  Dukung Komitmen Pemanfaatan Energi Bersih, PLN Sosialisasikan Renewable Energy Certificate (REC) kepada Pelaku Usaha

“Masyarakat bisa berkunjung untuk sekedar berkonsultasi hingga mengajukan permohonan pensertipikatan tanah, balik nama, pengambilan produk, atau perbaikan kualitas data pertanahan sertipikat-sertipikat lama,” tutupnya.