Satreskrim Polres Pandeglang Gerebek Penimbun BBM Bersubsidi

oleh

Bantenterkini.com – Pelaku Penimbun BBM berjenis Pertalite Berinisial HE (22), AA (17), dan petugas SPBU Kadubanen AF (24) di kabupaten Pandeglang, Banten, dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang, Rabu Malam, (01/02/2023).

Dari tangan Pelaku, Polisi berhasil mengamankan 100 liter BBM bersubsidi jenis pertalite, berikut kendaraan jenis carry, yang digunakan untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi, kemudian dipindahkan ke drigen menggunakan selang.

Dari pengakuan salah seorang pelaku, HE mengatakan jika dirinya melakukan pembelian BBM jenis pertalite di dua SPBU, SPBU Kadubanen dan SPBU Cipacung, kemudian hasilnya untuk dijual kembali.

“Baru kali ini pak, belinya di dua pom bensin, sekali beli 100 liter pak itu juga gak setiap hari, paling tiga hari sekali, ini kreatif saya aja buat jualan bensin eceran,” kata HE.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Tomy Irawan mengatakan, modus kedua pelaku tersebut dengan berulang kali melakukan pengisian BBM jenis pertalite, dan kendaraan yang digunakan pelaku tidak dipasang nomor polisi kendaraan tersebut.

Baca Juga:  Mulai 1 Juli 2022, Pembeli Pertalite dan Solar Harus Daftar My Pertamina

“Setelah mengisi di SPBU, pelaku memindahkan BBM tersebut ke drigen dengan menggunakan selang, kemudian pelaku kembali ke SPBU untuk mengisi kendaraan yang dibawanya, setelah itu kembali memindahkan BBM, dalam sehari pelaku berkali-kali mengisi BBM ke SPBU Kadubanen,” ujarnya, Rabu Malam (01/02/2023).

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pandeglang juga mengatakan, pelaku telah melakukan aksinya selama dua bulan, dan diduga bekerjasama dengan petugas SPBU.

“Diduga aksi yang dijalankan pelaku ini bekerjasama dengan petugas SPBU tersebut, karena ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas SPBU, karena saat beli BBM, pelaku melakukan pembayarannya ke petugas di akhir, setelah selesai semuanya,” katanya.

Selain mengamankan pelaku dan 100 liter BBM jenis pertalite, polisi juga mengamankan seorang petugas SPBU Kadubanen, guna dimintai keterangan.

“Selain pelaku dan barang bukti, kita juga amankan petugas SPBU tersebut, dan dirinya mengaku suka mengisi BBM jenis pertalite berkali-kali ketika dirinya libur menggunakan kendaraan lain, dan dijual kembali,” tuturnya.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Ibu Bunuh Bayi Yang Baru Dilahirkan

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”pungkasnya.

Sementara, Pengawas lapangan SPBU Kadubanen, Epul mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya petugas yang melakukan pengecoran BBM bersubsidi tersebut.

“Kami tidak mengetahui, adanya petugas kami yang melakukan pengecoran atau pembelian BBM bersubsidi beberapa kali dalam satu hari. Apalagi, kalau kegiatan pengecoran atau pembelian tersebut terjadi pada malam hari,” katanya kepada Tuntas Media, Kamis (2/2/2023).

Dirinya menjelaskan, jika SPBU Kadubanen telah melakukan pekerjaan sesuai dengan prosedur yang telah diberikan oleh Pertamina.

Baca Juga:  KAI Commuter Luncurkan KMT Edisi Khusus BT21Tahap pertama, rilis 200 ribu kartu mulai 12 Agustus 2024 di Stasiun BNI City

“Kita kan standar operasionalnya sesuai sistem, jika konsumen membeli BBM melebihi kapasitas maka secara otomatis mesinnya akan mati. Artinya, standar untuk pembelian bagi kendaraan roda empat kita kasih secara normal. Namun, cara pemberiannya di lapangan, kita tidak mengetahuinya,” ungkap Epul.

Epul menyebut, untuk penulisan plat nomor kendaraan yang melakukan pembelian BBM, langsung masuk ke data pusat.

“Kalau sistem penulisan plat nomor kendaraan disini, langsung online ke Pertamina pusat. Makanya, jika jatah setiap hari per plat nomor kendaraan sudah habis, maka tidak bisa kami isi kembali dengan plat nomor yang sama,” terangnya.

Epul menegaskan, bahwa pihaknya tidak menjual BBM kepada konsumen yang mengisi BBM menggunakan dirigen maupun menggunakan botol air mineral.

“Jangankan dirigen atau kompan, konsumen yang membeli dengan memakai botol air mineral saja tidak kita kasih, apalagi kalau kendaraanya sudah dirombak tangki BBM nya,” ujarnya.