Bantenterkini.com-Pembangunan ruas jalan Kadubungbang-Cimanuk yang menelan anggaran sebesar Rp. 5,2 Miliar lebih, ternyata bukan membuat masyarakat senang.
Pembangunan jalan yang di duga asal-asalan dikeluhkan warga, dan penutupan jalan yang sepihak membuat Camat Cimanuk pun geram.
Dari pantauan di lapangan, penutupan jalan yang dilakukan mulai dari perempatan Desa Cimanuk hingga pintu masuk Pemandian Air Cikoromoy ini, pekerjaan yang baru dilakukan mulai dari pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) hingga Lean Concrete (LC) atau lantai kerja untuk pekerjaan struktur perkerasan jalan beton atau rigid pavement.
Salah seorang warga, Wahyu mengatakan, bahwa pekerjaan jalan yang dilakukan selama 2 bulan belum terlihat hasil pekerjaan, dan proses betonisasi juga belum dilakukan sama sekali.
“Dua bulan belum ada betonisasi kang, kan bisa dilihat baru segitu doang pekerjaannya,” katanya, Selasa (23/4/2024).
Dirinya menambahkan, jika lambatnya pekerjaan yang dilakukan oleh pihak pelaksanaan membuat ia merasa rugi karena lamanya proses pekerjaan.
“Dagangan saya ga laku, kan jalannya di tutup,” ungkap Wahyu.
Sementara itu, Camat Kecamatan, Dedi Taptanjani mengaku, jika dalam proses pembangunan ruas jalan Kadubungbang-Cimanuk belum ada satu pun pihak yang melakukan kordinasi dengan pihak kecamatan.
Penutupan jalan yang dilakukan pun, dirinya hanya mendapatkan keluhan saja dari warga sekitar karena jalannya tidak bisa dilalui.
“Kami hanya dapat keluhan saja dari warga, kordinasi juga tidak dilakukan oleh pihak pelaksana kegiatan tersebut,” katanya, saat di hubungi melalui telpon.
Ia mengaku sudah meminta kepada pihak pelaksana kegiatan, untuk segera melakukan sosialisasi atau kordinasi minimal ke pihak desa agar proses pembangunan yang dilakukan tidak menjadi persoalan untuk warga sekitar terutama warga Desa Cimanuk.
“Pengennya sih ada obrolan, biar proses pembangunan untuk keperluan warga bisa berjalan baik,” ujarnya.
Diketahui, bahwa pembangunan ruas jalan Kadubungbang-Cimanuk dengan anggaran sebesar Rp. 5,2 Miliar ini dikerjakan oleh CV. Cendikiawan dengan batas waktu pekerjaan selama 120 hari kerja terhitung mulai tanggal 6 Februari 2024.***